SAMOSIR (Waspada): Diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pria berinisial RS ,39, warga Kec. Onanrunggu Kab. Samosir ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada 04 Agustus 2024 malam.
“Penangkapan ini terjadi di Jalan Lintas Kec. Onan Runggu sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi mendapat informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di daerah itu” kata Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung kepada Waspada.id, Jumat (10/8) melalui pesan WhatsAppnya.
Vandu menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Onan Runggu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil mengidentifikasi RS yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Penangkapan dan penggeledahan segera dilakukan, dan polisi menemukan dua paket sabu di dalam dompet coklat milik tersangka,” jelas Vandu.
Dari tangan RS, lanjut Vandu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan didalam plastik klip transparan. Paket pertama memiliki berat bruto 0,18 gram, sedangkan paket kedua seberat bruto 0,21 gram. Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
“Selanjutnya tersangka RS bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Vandu P. Marpaung menuturkan, bahwa Sat Resnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Samosir.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Samosir. Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait narkotika di wilayah Samosir, yang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian,” pungkasnya.(cvs)