PEMATANGSIANTAR (Waspada): Miliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang pria residivis narkotika, FS, 54, warga Jl. Rajawali, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Sianțar Barat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus FS di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Sianțar Barat, Selasa (22/10) pukul 14:00.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Jumat (25/10) menyebutkan awalnya masyarakat memberikan informasi di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol ada peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus FS di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol sesuai informasi masyarakat itu.
Dari FS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,73 gram dari tangan kanannya, satu paket ganja seberat 0,96 gram dari kantong celana sebelah kiri, satu unit HP merk Samsung dari kantong celana sebelah kanan depan dan uang tunai Rp34 ribu, dari kantong celana depan sebelah kiri.
Hasil interogasi, FS mengaku barang bukti itu merupakan miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa FS bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka FS merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman satu tahun empat bulan dan sudah dalam pengamanan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).