Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki Sabu Dan Ganja, Polres P.Siantar Ringkus Residivis

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria FS, 54, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Sianțar Barat, Selasa (22/10) pukul 14:00 dan menyita barang bukti sabu dan ganja serta uang.(Waspada-Ist).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria FS, 54, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Sianțar Barat, Selasa (22/10) pukul 14:00 dan menyita barang bukti sabu dan ganja serta uang.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Miliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang pria residivis narkotika, FS, 54, warga Jl. Rajawali, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Sianțar Barat.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus FS di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Sianțar Barat, Selasa (22/10) pukul 14:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki Sabu Dan Ganja, Polres P.Siantar Ringkus Residivis

IKLAN

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Jumat (25/10) menyebutkan awalnya masyarakat memberikan informasi di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol ada peredaran narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus FS di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol sesuai informasi masyarakat itu.

Dari FS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,73 gram dari tangan kanannya, satu paket ganja seberat 0,96 gram dari kantong celana sebelah kiri, satu unit HP merk Samsung dari kantong celana sebelah kanan depan dan uang tunai Rp34 ribu, dari kantong celana depan sebelah kiri.

Hasil interogasi, FS mengaku barang bukti itu merupakan miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa FS bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka FS merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman satu tahun empat bulan dan sudah dalam pengamanan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE