PEMATANGSIANTAR (Waspada): Miliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Polres P.Siantar meringkus tiga terduga pelaku dari tiga tempat terpisah pada hari yang sama.
Tiga pelaku itu terdiri If, 19, warga Kec. Siantar Marimbun, RM, 18, warga Kec. Siantar Barat dan MS, 48, warga Jl. Sadum Kel. Bane, Kec. Siantar Utara.
Personel Satres Narkoba meringkus If di Jl. Sipahutar, Gg. Anggrek, Kel. Sukaraja, Kec. Siantar Marihat, Kamis (21/3) pukul 18:00 dan RM di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat pada hari yang sama pukul 22:30 serta MS di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara juga pada hari yang sama pukul 19:50.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba, Senin (25/3) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus If, RM dan MS berdasarkan informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi masyarakat itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan If serta meringkusnya dan menyita barang bukti berupa satu kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 5,24 gram dan satu HP Iphone.
Hasil interogasi, If mengaku pemilik barang bukti sabu itu, hingga membawa IF bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna pemeriksaan, pengembangan dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Begitu juga dengan RM, personel Sat Resnarkoba meringkusnya dan menyita barang bukti empat paket ganja seberat 8,59 gram serta hasil interogasi, RM mengakui pemilik ganja, hingga membawa RM dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
Sedang dari MS, personel Sat Resnarkoba menyita barang bukti tujuh paket ganja seberat 9,98 gram, kertas tiktak dan satu HP android merk Samsung.
Kepada personel Sat Resnarkoba, MS mengakui pemilik ganja itu, hingga membawanya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Pelaku If, RM dan MS dan barang bukti sudah mengamankannya untuk pemeriksaan, pengembangan dan memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).