SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pria berinisial BS alias Bangun, 27, warga Huta lll Siringanringan Kec. Ujung Padang Kab.Simalungun.
BS alias Bangun ditangkap di areal perkebunan sawit milik PTPN lV di Kec. Ujung Padang, Kamis (8/8/2024) malam, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat diamankan, dari BS alias Bangun ditemukan barang bukti sabu seberat 20,28 gram.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, dikonfirmasi Jumat (9/8), membenarkan penangkapan BS alias Bangun.
” Dia (BS alias Bangun) ditangkap Kamis (8/8) sekira pukul 21.00 di areal perkebunan PTPN IV di Kecamatan Ujung Padang,” terang AKP Irvan.
Kronologis penangkapan pelaku BS alias Bangun berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di areal perkebunan sawit PTPN lV yang berada di Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun.
Menyikapi informasi tersebut, Kamis (8/8) malam itu juga personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 Ipda Sigeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan serta personil lainnya melakukan pengintaian dan penyelidikan di perkebunan sawit dimaksud.
Tiba dilokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya, lalu petugas langsung mengamankan dan petugas melihat ada yang dibuang ke atas tanah, namun petugas mengambil barang yang dibuang tersebut dan petugas menemukan 1 plastik klip sedang yang dibalut dengan tisue, laki-laki yang diketahui berinisial BS alias Bangun itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu tetsebut adalah miliknya.
Saat dilakukan interogasi, BS alias Bangun mengakui bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang dia kenal bernama Rahmat yang berada di Adil Mahkmur Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.(a27).