Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki Ganja Dan Sabu, Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku

Miliki Ganja Dan Sabu, Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Memiliki narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua terduga pelaku terdiri pria AR, 48, warga Jl. Medan, Simpang Rambong Merah, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar dan pria ZA, 48, warga Jl. Pangururan, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat.

Satres Narkoba meringkus AR di Simpang Gg. Bajigur, Jl. Medan, Kel.Naga Pitu, Kec. Siantar Martoba, Rabu (5/4) pukul 17:20 dan ZA di Jl. Sipirok, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat pada hari yang sama pukul 13:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki Ganja Dan Sabu, Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku

IKLAN

Dari AR, Satres Narkoba menyita barang bukti 237,71 gram ganja, dua unit HP merk Vivo dan Nokia dan dari ZA berupa sabu 0,60 gram, satu unit HP merk Samsung dan lainnya.

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Sabtu (8/4) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus AR setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja dan sedang berada di Simpang Gg. Bajigur, Jl. Medan, Rabu (5/4) pukul 16:40. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di lokasi itu, terlihat seorang pria yang sesuai dengan informasi itu sedang duduk di satu kursi. Personel Satres Narkoba segera meringkus pria itu yang ternyata AR dan menggeledahnya serta menemukan satu plastik biru berisi ganja dan dua unit HP.

Pada saat interogasi, AR mengakui masih ada menyimpan ganja di rumahnya, hingga personel Satres Narkoba membawa AR ke rumahnya. Hasil penggeledahan dalam rumah AR, personel Satres Narkoba menemukan satu plastik hitam berisi 54 paket ganja.

Personel Satres kembali melakukan interogasi dan AR mengakui kepemilikan ganja itu dan memperolehnya dari B. Namun, ketika melakukan pengembangan, personel Satres Narkoba tidak B, hingga membawa AR bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, saat personel Satres Narkoba melakukan razia kepolisian di kos-kosan Lisdi dan menemukan ZA di kamar No. 4. Kemudian, saat penggeledahan, personel Satres Narkoba menemukan satu sendok terbuat dari pipet di tabung kloset duduk kamar mandi, satu paket sabu di balik selipan tempelan kertas di dinding kamar dan satu unit HP di atas meja dalam kamar.

Menjawab pertanyaan, ZA mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari A, warga Medan. Ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak menemukan A, hingga membawa ZA dan barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu itu serta melibatkan dua pria itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap darimana asal ganja dan sabu itu dan siapa bandarnya.(a28)

Keterangan foto:
Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua pria terduga pemilik narkotika jenis ganja dan sabu-sabu terdiri AR, 48, (atas) dan ZA, 48, (bawah) dari dua lokasi terpisah, pada hari yang sama dengan jam yang berbeda serta menyita barang bukti ganja, sabu dan lainnya dari mereka berdua.(Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE