PEMATANGSIANTAR (Waspada): Miliki narkotika jenis ganja dan menjual ganja, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus empat pria dari empat lokasi terpisah.
Satres Narkoba meringkus SS, 39, warga Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari di Jl. Gurilla, Kel. Bah Kapul, Minggu (19/3) pukul 13:30 dan menyita barang bukti ganja 47,50 gram dan barang bukti lainnya.
Kemudian, meringkus ARP, 24, warga Jl. TVRI Belakang, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat di Jl. TVRI, Kel. Simarito pada hari yang sama pukul 23:00 dan menyita barang bukti ganja 7,16 gram dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan ARP, Satres Narkoba meringkus MJE, 31, warga Jl. Teratai, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari di Jl. Teratai, Kel. Bukit Sofa, Senin (20/3) pukul 00:10 dan menyita barang bukti ganja 77,46 gram dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, Satres Narkoba meringkus YA, 20, warga sama dengan MJE berdasarkan pengakuan MJE di Jl. Rajamin Purba, Kel. Bukit Sofa pada hari yang sama pukul 00:30 dan menyita barang bukti satu unit HP dan mengakui menyerahkan ganja kepada MJE.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Rabu (22/3) menyebutkan Satres Narkoba berhasil meringkus SS dan tiga lainnya berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi dari masyarakat menyebutkan ada seorang pria yang mempunyai ganja di satu gubuk kosong di Jl. Gurilla, Minggu (19/3) pukul 13:00.
Berdasarkan informasi itu, personel Satres narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria yang ternyata SS sedang berdiri di depan gubuk dan langsung mengamankannya.
Ketika personel Satres Narkoba melakukan pemeriksaan, mereka menemukan dari SS berupa satu unit HP merk Vivo, uang Rp 142.000,- dan satu plastik klip berisi biji ganja dan satu plastik merah berisi dua bungkus plastik klip kosong satu plastik klip berisi ganja seberat 45,50 gram.
Menjawab pertanyaan personel Satres Narkoba, SS mengakui kepemilikan ganja itu dan memperolehnya dari seseorang dan tidak mengenal seseorang itu. Personel Satres Narkoba melakukan pengembangan dan tidak menemukan seseorang itu, selanjutnya membawa seluruh barang bukti dan SS ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Begitu juga dengan ARP, personel Satres Narkoba dapat meringkusnya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang menjual ganja di Jl. TVRI, Minggu (19/3) pukul 22:30.
Ketika personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi itu, terlihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dan ternyata ARP, hingga personel Satres Narkoba segera meringkusnya.
Di atas tanah dekat kaki ARP, personel Satres Narkoba menemukan satu paket ganja dan satu unit HP merk Vivo. Hasil interogasi, ARP mengakui kepemilikan ganja itu dan memperolehnya dari MJE.
Kemudian, personel Satres Narkoba melakukan pencarian dan menemukan MJE di dalam rumah di Jl. Teratai dan meringkusnya. Hasil penggeledahan terhadap MJE, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP merk Wiko, dua paket ganja, satu plastik klip kosong dan uang Rp 50.000.
Pengakuan MJE, ganja itu memang miliknya dan memperolehnya dari YA, hingga personel Satres Narkoba segera mencari YA dan menemukannya di Jl. Rajamin Purba serta meringkusnya. Dari YA, personel Satres Narkoba menyita satu unit HP merk Oppo dan mengakui menyerahkan ganja kepada MJE.
Sedang asal ganja itu, YA mengaku memperolehnya dari F. namun, ketika personel Satres Narkoba mencari F, tidak menemukannya, hingga membawa seluruh barang bukti bersama ARP, MJE dan YA ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimana asal ganja itu dan siapa bandarnya.(a28)