Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki Dan Bawa SS, Dua Pria Diringkus Polres Pematangsiantar

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Diduga memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), dua pria diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari dua tempat terpisah dan menyita barang bukti SS serta barang bukti dari masing-masing pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki Dan Bawa SS, Dua Pria Diringkus Polres Pematangsiantar

IKLAN

Satres Narkoba meringkus Ar, 32, warga Jl. Kenanga, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari di pinggir Jl. Kenanga, Kel. Bukit Sofa, Jumat (1/4) pukul 16:00 dan FAR, 19, warga Kec. Siantar Martoba di depan satu kampus USI, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bukit Sofa, Kamis (31/3) pukul 22:00.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Siregar, Minggu (3/4) menyebutkan, Ar dan FAR dapat diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar 30 menit sebelum keduanya diringkus.

Menurut Kasat Nasat Narkoba, sebelum Ar diringkus, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar tempat Ar diringkus. Saat itu, Ar yang terlihat mencurigakan sedang berdiri sendirian di pinggir jalan.

Penyergapan segera dilakukan personel Satres Narkoba dan Ar berhasil diringkus tanpa perlawanan. Ketika digeledah, ditemukan dari Ar barang bukti uang Rp 60.000, namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika, hingga dilakukan penggeledahan di dalam rumah Ar.

Hasil penggeledahan di rumah Ar, ditemukan satu jaket yang di kantongnya ada satu paket SS seberat 1,94 gram. Kemudian, dari bawah meja di ruangan dapur, ditemukan satu unit timbangan digital dan di lantai dapur ditemukan empat sendok terbuat dari pipet dan tiga plastik klip kosong.

Interogasi terhadap Ar juga dilakukan, untuk mengetahui darimana asal SS yang dimiliki Ar dan Ar mengaku SS itu miliknya yang diterima dari K. Pengembangan segera dilakukan dengan melakukan pencarian terhadap K, namun tidak ditemukan.

Akhirnya, Ar bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.

Sebelumnya, personel Satres Narkoba dipimpin KBO Iptu Jimi Hutajulu meringkus FAR di pinggir jalan di depan kampus USI. Ketika tubuh FAR digeledah, ditemukan satu unit HP merek Vivo dan satu kotak rokok berisi satu paket SS seberat 12,14 gram.

Personel Satres Narkoba turut mengamankan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi yang dipakai FAR. Begitu juga dengan FAR, saat diinterogasi, mengakui SS itu miliknya yang diperoleh dari L, namun ketika dilakukan pencarian terhadap L, tidak ditemukan.

Karena L tidak ditemukan, FAR dibawa bersama barang bukti dan sepedamotor yang diamankan ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.

Menurut Kasat Narkoba, Ar dan FAR sudah ditahan serta masih dalam proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan serta proses selanjutnya, berkas keduanya dikirim kepada Jaksa  Penuntut Umum.(a28).

Miliki Dan Bawa SS, Dua Pria Diringkus Polres Pematangsiantar
Miliki Dan Bawa SS, Dua Pria Diringkus Polres Pematangsiantar

Keterangan foto:

Dua pria, terdiri Ar, 32, dan FAR, 19, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari pinggir Jl. Kenanga, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Sabtu (2/4) pukul 14:00 dan Jl. Sisingamangaraja, depan kampus USI, Kel. Bukit Sofa, Kamis (31/3) pukul 22:00, karena diduga memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan menyita barang bukti SS dan barang bukti lainnya dari keduanya.(Waspada-ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE