S alias Gundul dan barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist)
SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini yang tertangkap adalah S alias Gundul, 43, warga Nagori Maligas Bayu, Kec. Huta Bayuraja, Kab. Simalungun.
S alias Gundul tidak punya pekerjaan tetap, dia ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, di samping salah satu Warung Kopi, Nagori Maligas Bayu, Senin (4/9) sekira pukul 02.00 Wib. Gundul diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial S alias Gundul dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat brutto 96.91 gram.

” Seorang laki-laki berinisial S alias Gundul, ditangkap Senin (4/9) dinihari. Dia diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu di Huta Bayuraja,” kata AKPAdi Haryono.
Menurut AKP Adi, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan pelaku. Begitu menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan S alias Gundul.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, personel menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 96.91 gram dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.

” Ketika diinterogasi, S alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali,” sebut AKP Adi.
Saat ini, S alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan pelaku narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah mereka. Polisi juga menghimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.(a27).