Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki 25,76 Gr Sabu, Pelajar Usia 16 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku dan baeang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Pelaku dan baeang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Peredaran narkoba jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Simalungun semakin gawat dan memprihatinkan. Pelakunya tidak lagi hanya orang dewasa, tetapi usia 16 tahun berstatus pelajar sudah turut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Senin (24/6/2024), Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki 25,76 Gr Sabu, Pelajar Usia 16 Tahun Ditangkap Polisi

IKLAN

Pengungkapan kasus penyalahgunaan barang terlarang itu, berawal dari penggerebekan yang dilakukan personel sekitar pukul 16.00, di salah satu rumah di Kec. Bandar Masilam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pelajar berinisial DP alias IO, berusia 16 tahun, warga Kec. Bandar Masilam.

Miliki 25,76 Gr Sabu, Pelajar Usia 16 Tahun Ditangkap Polisi

Dikatakannya, dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol kuning merk CDR yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 25,76 gram, serta satu unit ponsel Android merk Oppo warna biru.

Kronologinya, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman, segera bergerak ke lokasi bersama Gamot setempat.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DP. Saat penggeledahan dilakukan, DP sempat mencoba membuang botol kuning yang ternyata berisi sabu.

“Setelah diinterogasi, DP mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan diterima dari ayahnya yang berinisial M. Menurut pengakuan DP, M memerintahkannya untuk membuang botol yang ada di dalam kulkas melalui komunikasi telepon,” terang Kasat.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap M, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri setelah mengetahui anaknya ditangkap.

Miliki 25,76 Gr Sabu, Pelajar Usia 16 Tahun Ditangkap Polisi

Saat ini, DP dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

” Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami dapat lebih efektif dalam melakukan penindakan,” ujarnya.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE