Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki 158 Butir Ekstasi, Warga Palas Ditangkap Di Sidimpuan

Dua tersangka pemilik 158 butir pil ekstasi, diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Dua tersangka pemilik 158 butir pil ekstasi, diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Dua orang warga Kabupaten Padanglawas (Palas) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, karena memiliki dan hendak menjual 158 butir narkotika jenis pil ekstasi.

ZSH, 32, dan GH, 31, sama-sama warga Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, diciduk usai bertransaksi di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki 158 Butir Ekstasi, Warga Palas Ditangkap Di Sidimpuan

IKLAN

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan itu kepada wartawan, Jum’at (19/4/2024).

Dijelaskan, Rabu (17/4/2024) pagi Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari warga.Di depan salah satu gudang kosong di Jalan BM Muda Desa Aek Tuhul baru saja terjadi transaski narkotika.

Miliki 158 Butir Ekstasi, Warga Palas Ditangkap Di Sidimpuan

Tim Opsnal pimpinan Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Ternyata ada dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan di sana, yakni ZSH dan GH.

Polisi mendekat dan menginterogasi keduanya. ZSH mengakui mereka memiliki pil ekstasi untuk dijual. Kemudian menunjukkan bekas kotak hand phone yang di dalamnya terdapat tujuh plastik berisi pil warna biru.

ZSH dan GH mengaku bahwa ekstasi itu mereka peroleh dari PS, warga Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padangalawas. Rencananya akan dijual di Sidimpuan.

Polisi mengamankan pil ekstasi yang setelah dihitung jumlahnya 158 butir tersebut. Kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengejar PS ke Palas. Namun bandar ekstasi itu sudah keburu melarikan diri.

Saat ini tersangka ZSH dan GH berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, untuk diproses hukum lebih lanjut. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE