TANAH KARO (Waspada): Belasan pekerja yang sedang melakukan penimbunan di Jln. Jamin Ginting, Dusun II, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kamis (17/4), aktivitasnya dihentikan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dilakukan, agar para investor dan pengusaha yang akan melakukan usahanya di desa itu bisa tertib akan aturan dan bisa dilindungi pemerintah daerah.
Penghentian terhadap belasan pekerja penimbunan itu, dilakukan langsung Kepala Desa Sempajaya, Milala Purba yang akrab di panggil Nabi bagi warga Karo. Selain itu, Kades menekankan kepada kepala pengawas atau mandor di lokasi itu, jika PBG belum segera diselesaikan pihaknya akan melayangkan surat ke dinas terkait, agar pihak pengelola lebih tertib dan patuh menjalankan aturan.
Selain itu, perlunya melakukan PBG yang tujuannya untuk menjamin legalitas pembangunan, menjamin pembangunan sesuai dengan perundang-undangan dan mencegah bangunan dianggap tidak legal dan berisiko menghadapi tindakan hukum. Dengan begitu sebagai perpanjangan pemerintah, pihaknya berhak mengingatkan kepada investor dan pengusaha yang akan menjalankan usahanya dimanapun berada.
“Jika tidak, segera kita hentikan pembangunan atau kegiatan pekerja yang belum melakukan PBG. Karena hal tersebut telah melanggar pasal 253 ayat 4 PP 16/2021 yang mengatur PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan kontruksi. Bahkan PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pasal 24 angka 34 Perpu Cipta Kerja yang memuat baru pasal 364 ayat 1 UU Bangunan Gedung. Pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG,” terang Kades Nabi.
Dihadapan Kades, pengawas atau mandor di lokasi itu mengaku tidak tahu apakah pemilik bangunan sudah mengurus PBG sebagai syarat berdirinya bangunan tempat usaha. “Kalau masalah apakah pemilik sudah mengurus PBG, kami tidak tahu, dan kami hanya diperintahkan pemilik melakukan pengerjaan timbunan ini dan lanjut menbangunnya”, kata perwakilan pekerja di lokasi itu.
Kades menyebutkan, pihaknya bukan bermaksud untuk mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan. Pihaknya mengantisipasi maraknya pembangunan di sekitar desanya menjadi ikut-ikutan tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (c02).