P.SIDIMPUAN (Waspada) : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar Rp85 juta di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Christian Natanael Sianturi, Jumat (25/4/2025) mengatakan, santunan JKM tersebut diserahkan kepada keluarga atau ahli waris setelah jenazah almarhum Musthakfirin tiba dari Incheon, Korea Selatan dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada tanggal 23 April 2025, pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin yang tercatat sebagai salah satu PMI dan terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, ucap Christian Natanael, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 15 April 2025, sekira pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do setelah jatuh dari kapal tempatnya bekerja.
“Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, Korea Selatan, almarhum Musthakfirin, jatuh dari kapal tempatnya bekerja, kemudian tenggelam dan beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.
Peristiwa ini yang menimpa pekerja migran tersebut, ungkapnya menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. “Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh,” jelasnya.
Pemberian santuan kepada keluarga almarhum Musthakfirin, lanjut Christian Natanael, merupakan satu bukti komitmen pemerintah Indonesia dalan melindungi pekerja migran melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan Total Untuk PMI
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam penyerahan santunan JKM kepada ahli waris pekerja migran yang meninggal dunia saat bekerja di luar negeri, mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga almarhum.
“Kami dari kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Menteri P2MI seraya menegaskan bawa pemerintah akan melindungi hak yang dimiliki setiap warga.
Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dia menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, mengimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu, kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini, telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari Jamsostek sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.
Sinergi Antar Lembaga
Penanganan kepulangan alamrhum dan pemberian santuan kepada ahli waris merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini, ujar Christian Natanael Sianturi, menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja,” tuturnya.
Christian Natanael Sianturi, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau dipanggil BPJamsostek senantiasa komitmen atas program-program yang dijalankan. seperti almarhum Musthakfirin merupakan PMI yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan.
“Alamarhum telah didaftarkan sebelum diberangkatkan menjadi tenaga kerja Indonesia. Kami menekankan kepada siapa saja yang hendak bekerja di luar negeri untuk terdaftar di badan atau lembaga resmi yang menaungi tenaga kerja Indonesia untuk asing,” pinta Christian.
Sebagimana disampaikan Menteri P2MI, lanjut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, bahwa berangkat kerja keluar negeri harus secara prosedural, karena dengan prosedural itu pekerja dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. “Ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tutup Christian.(a39)