Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mendagri: Coblos Tembus Sah

Mendagri: Coblos Tembus Sah
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Huraba 1, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal, menyatakan 286 surat suara coblos tembus tidak sah pada hajatan Pilkades serentak di Madina 19 Desember 2022.

Informasi diperoleh waspada.id, Sabtu (7/1), satu pihak bersikuh memegang Perbub Madina nomor 62 tahun 2022, coblos dua kali dinyatakan batal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mendagri: Coblos Tembus Sah

IKLAN

Sedangkan di pihak lain, diperoleh informasi, konsiderans dari Perbup ini, Permandagri No.112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, pasal 40 huruf C “coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom lain”.

Mendengar pro-kontra ini, anggota DPRD Madina Teguh W Hasahatan Nasution, SH, langsung bereaksi. Dia menunjukkan media Lensakalbar dilansir 29 November 2018 berjudul: Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus Di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah.

Ketua DPC PDIP Madina ini menjelaskan, kejadian di Madina (termasuk di Desa Huraba 1), kejadian serupa pernah di Kab. Sintang, Kalbar 2018, sehingga Bupati Sintang menyurati Mendagri untuk minta petunjuk dan penjelasan.

“Berdasarkan surat Bupati Sintang, Mendagri mengeluarkan surat yang menyatakan sesuai Pasal 40 huruf C coblos dua kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom calon lain,” ujarnya.

Dia mengingatkan, coblos tembus itu harus disahkan sesuai Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. “Membatalkan itu sama dengan menghilangkan hak pilih rakyat,” ujar Teguh W Hasahatan Nasution, SH.

Kalau dibaca di dalam Perbup 62, lanjut dia, coblos lebih dua kali tidak sah, namun di dalam Permendagri 112 thn 2014, untuk menjawab ini, sesuai adagium hukum ’lex superior derogat legi inferior’.

Adigum hukum ini, kata dia: peraturan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan yang lebih rendah. Disebutkan, sesuai UU No.13 tahin 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, Permendagri itu lebih tinggi dari Perbup.

“Tugas panitia pemilihan kabupaten harus menjalankan aturan dan memastikan peraturan tersebut dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Teguh W Hasahatan Nasution, SH.

Suasana Kondusif

Sebelumnya, ketika waspada.id dan beritasore.co.id mengkonfirmasi seputar kekhawatiran masyarakat ‘terbelah’, Camat Siabu Syukur Soripada Nasution mengungkapkan, memang saat ini tiga calon masih mengajukan gugatan.

“Namun, perpecahan sesuai deteksi kami, belum ada mengarah ke situ. Karena sampai saat ini situasi kondusif,” ujar camat seraya meminta para calon menjaga komitmen bersama yang telah dibuat sebelum hari pencoblosan.

“Dan suara sah dan tidak sah juga sudah diatur dalam Perbup No.62/2022,” ujar Camat Siabu Syukur Soripada Nasution. (irh)

Foto Ilustrasi

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE