KISARAN (Waspada): Mencuri tandan buah sawit (TBS) di lingkungan Kebun Ambalutu, anak di bawah umur dianiaya dengan luka di wajahnya, sehingga pihak keluarga melapor ke Polres Asahan.
Kepala Desa Buntu Pane, Kec Buntu Pane, Kab Asahan, Manten Aperi Simbolon, saat dikonfirmasi Waspada, Senin (15/1) menuturkan bahwa warga yang masih berumur 16 tahun kedapatan mencuri TBS namun anak itu diduga dianiaya, dan selain itu tangannya diborgol.
“Anak itu dilaporkan ke Polres Asahan, namun anak masih di bawah umur dan dijamin oleh pihak keluarga, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelas Manten.
Namun atas penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini, pihak keluarganya melaporkan ke Polres Asahan, karena mengalami luka di bagian wajah, dan menuntut keadilan.
Sebagai Kepala Desa Buntu Pane, Manten, menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap anak di bawah umur diduga melakukan pencurian tandan buah sawit.
“Atas kekerasan dan intimidasi tersebut sebagai kepala desa meminta aparat penegak hukum untuk memproses pelaku yang diduga oknum pengamanan kebun sampai ada putusan pengadilan. Selain itu, meminta manajemen perusahaan untuk menjatuhkan skorsing dan pemecatan terhadap oknum pengamanan kebun yang terlibat dalam aksi kekerasan dan intimidasi tersebut,” jelas Manten.
Sedangkan kakak korban, mengakui kesalahan adiknya, namun tidak layak adiknya itu dianiaya sedemikian rupa, mengingat masih di bawah umur.
“Kami meminta penegakan hukum, atas kejadian ini,” jelas kakak korban.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, telah menerima pengaduan penganiayaan, dan hingga saat ini pihaknya masih dalam lidik untuk mencari pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini korban telah kita meminta keterangan, dan akan akan berlanjut ke pihak lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut,” jelas Rianto.
Rianto juga mengimbau masyarakat bila menangkap pelaku tindak kejahatan tidak melakukan main hakim sendiri, dan sebaiknya menyerahkan kepada penegak hukum terdekat.
“Kami berharap jangan main hakim sendiri, serahkan pelaku kepada penegak hukum,” jelas Roianto. (a02/a19/a20)