Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mencari Figur Anggota Dan Ketua DPRD Madina

Mencari Figur Anggota Dan Ketua DPRD Madina
Caleg DPRD Madina Dapil II dari PKB Mhd Roihan Tanjung berdiskusi serius dengan sejumlah wartawan di Lopo Mandailing Kopi (dekat Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan) seusai salat Jumat, (10/10). Waspada/Irham H. Nasution

MADINA (Waspada): Tahapan pemilihan umum (Pemilu), termasuk pemilihan legislatif (Pileg), sedang berlangsung. Diantaranya, pengumuman daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Madina sudah diumumkan.

Informasi dihimpun waspada.id dan beritasore.co.id, Jumat (10/11), DCT yang sudah diumumkan ini 463 Caleg DPRD Madina berasal dari 18 partai politik, dengan rincian 296 laki-laki dan 167 perempuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mencari Figur Anggota Dan Ketua DPRD Madina

IKLAN

Caleg DPRD Madina dari derah pemilihan (Dapil) II Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mhd Roihan Tanjung menjelaskan, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Secara bersamaan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029,” ujar Mhd Roihan Tanjung — akrab disapa Perkun — dijumpai wartawan di Lopo Mandailing Cofee (dekat Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan), seusai salat Jumat, (10/10).

Dijelaskan, Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan sesuai kehendak rakyat. Karena itu, Pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi.

Tentu saja, para pemilih kelak menentukan pilihan pada hari H 14 Februari 2024, untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bahkan memilih presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2924-2O29. Juga berkaitan dengan pilihan kepada Caleg dan Parpol.

Informasi lain diperoleh, menurut Mahkamah Konstitusi, pimpinan DPRD berdasar perolehan kursi terbanyak tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan ini dengan Nomor 93/PUU-XII/2014 dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno MK. Pendapat mahkamah dibacakan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Sedangkan, sejumlah Parpol di Mandailing Natal menyampaikan target perolehan suara atau kursi dalam Pileg tahun ini.

Namun, ketika ditanya tentang target dalam pemilihan legislatif (Pileg), Ketua DPC Partai Gerindra Madina lebih fokus memikirkan apa yang diperbuat untuk kemaslahatan orang banyak.

“Dari kemarin, saya tidak pernah menyebut angka dalam pelaksanaan Pileg, yang lebih penting bagaimana memberi kemaslahatan kepada masyarakat sebesar-besarnya,” ujar H. Erwin Efendi Lubis, Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Madina.

Beberapa waktu lalu dilansir, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Mandailing Natal menjelaskan, 75 hari untuk masa tahapan kampanye kepada 463 Caleg yang sudah ditetapkan.

Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang didampingi anggota KPUD Madina Divisi Teknis dan Penyelenggaran Muhammad Yasir Nasution menyebut, Caleg diberikan waktu 75 hari untuk berkampanye kepada masyarakat.

Dijelaskan, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sedangkan 11 hingga 13 Februari 2024 memasuki masa tenang, dilanjutkan 14 Februari untuk pemungutan suara. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE