Scroll Untuk Membaca

Sumut

Memasuki Masa Tenang, Satpol PP Tertibkan APK Pemilu 2024

Personel Satpol PP Kabupaten Palas menertibkan APK partai politik peserta pemilu memasuki masa tenang.(Waspada/Ist)
Personel Satpol PP Kabupaten Palas menertibkan APK partai politik peserta pemilu memasuki masa tenang.(Waspada/Ist)

PADANGLAWAS (Waspada): Memasuki masa tenang menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Satpol PP Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/2).

Kepala Satpol PP Padang Lawas, H. Agus Saleh Sahputra Daulay, SH penertiban yang dilakukan dengan menurunkan dan membersihkan APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol sampai jalan lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Memasuki Masa Tenang, Satpol PP Tertibkan APK Pemilu 2024

IKLAN

Dikatakan, operasi penertiban itu dilakukan menyusul telah masuk masa tenang Pemilu 2024, mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

Memasuki Masa Tenang, Satpol PP Tertibkan APK Pemilu 2024

Dan operasi penertiban dibagi menjadi tiga tim, termasuk wilayah kecamatan Barumun sekitar, kecamatan Sosa sekitar dan kecamatan Barumun Tengah sekitar.

Agus menambahkan, seluruh APK di seluruh wilayah di kabupaten Padang Lawas diharap akan tuntas ditertibkan sebelum 13 Februari mendatang. Dan seluruh APK yang ditertibkan diserahkan Bawaslu Padang Lawas.

Sebelumnya ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Harahap mengatakan, sehubungan berakhirnya masa kampanye dan masuknya masa tenang, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Maka peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk penyebaran Alat praga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye lain.

Dan penertiban yang dilaksanakan menindaklanjuti rapat bersama stakeholder pada tanggal 09 Februari 2024. Dimana telah disepakati bahwa Peserta Pemilu akan menertibkan APK secara suka rela.

Jika APK tidak ditertibkanoleh Peserta Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas bekerja sama dengan Satpol-PP akan menertibkan seluruh APK peserta pemilu.

Namun saat melakukan penertiban telah disampaikan jangan berlaku arogan, jika berada dalam pekarangan perseorangan dan tertempel dirumah warga atau pagar terlebih dahulu permisi kepada pemilik rumah, katanya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE