PADANGLAWAS (Waspada): Memasuki masa tenang menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Satpol PP Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/2).
Kepala Satpol PP Padang Lawas, H. Agus Saleh Sahputra Daulay, SH penertiban yang dilakukan dengan menurunkan dan membersihkan APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol sampai jalan lingkungan.
Dikatakan, operasi penertiban itu dilakukan menyusul telah masuk masa tenang Pemilu 2024, mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

Dan operasi penertiban dibagi menjadi tiga tim, termasuk wilayah kecamatan Barumun sekitar, kecamatan Sosa sekitar dan kecamatan Barumun Tengah sekitar.
Agus menambahkan, seluruh APK di seluruh wilayah di kabupaten Padang Lawas diharap akan tuntas ditertibkan sebelum 13 Februari mendatang. Dan seluruh APK yang ditertibkan diserahkan Bawaslu Padang Lawas.
Sebelumnya ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Harahap mengatakan, sehubungan berakhirnya masa kampanye dan masuknya masa tenang, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Maka peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk penyebaran Alat praga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye lain.
Dan penertiban yang dilaksanakan menindaklanjuti rapat bersama stakeholder pada tanggal 09 Februari 2024. Dimana telah disepakati bahwa Peserta Pemilu akan menertibkan APK secara suka rela.
Jika APK tidak ditertibkanoleh Peserta Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas bekerja sama dengan Satpol-PP akan menertibkan seluruh APK peserta pemilu.
Namun saat melakukan penertiban telah disampaikan jangan berlaku arogan, jika berada dalam pekarangan perseorangan dan tertempel dirumah warga atau pagar terlebih dahulu permisi kepada pemilik rumah, katanya. (a30/B)