BATUBARA (Waspada): Lsm alias Sulas alias Culas,41, warga Dusun I Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batubara, mendekam di RTP Polres Batubara setelah gelapkan 37 lembu kawan kongsinya.
Culas dilaporkan Arnol Damanik, 59, warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT, 28 April 2022.

Ia melarikan diri ke Kec. Ujung Batu, Kab. Padang Lawas Utara, setelah dikejar pertanggungjawabannya oleh Arnold terkait lembu kongsian mereka.
Kepada wartawan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhony H Tarigan, Rabu ( 8/6) malam menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2013.
Pelapor menitip rawatkan lembu sebanyak 17 ekor kepada tersangka, lembu – lembu ini ditempatkan di areal perkebunan kelapa sawit. Dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.
Seiring waktu berjalan sampai dengan Februari 2022, pelapor mengetahui jika lembu miliknya telah berkembang menjadi 37 ekor dari hasil melahirkan anak.
Namun pada Kamis tanggal 28 April 2022 saat pelapor mengecek ke lokasi perawatan lembu tersebut, Arnold hanya melihat satu ekor lembu saja miliknya yang berada di lokasi.
” Lalu pelapor menelpon tersangka namun tidak dapat dihubungi, dan pelapor mendatangi rumah tersangka namun istri tersangka menjawab, tersangka sudah beberapa hari tidak pulang kerumah, ” ujar Tarigan.

Penasaran nasib lembunya, Arnold mencari informasi kepada beberapa agen lembu, ia mendapatkan informasi jika lembu miliknya telah dijual kepada beberapa orang.
Atas kejadian tersebut Arnold diperhitungkan mengalami kerugian sebesar Rp288 juta.
” Kita sudah memeriksa dua saksi dalam kasus ini, kepada tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana,” ujar Tarigan. (a17.b)