Scroll Untuk Membaca

Sumut

Melalui Pilkada, Harapannya Muncul Pemimpin Bangun P.Siantar Lebih Baik

Ketua KPU M. Isman Hutabarat (enam kiri) pose bersama Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap (tujuh kiri) dan lainnya usai sosialiasi tahapan dan jadwal pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam Pilkada Pematangsiantar 2024, di lantai lima Sapadia Hotel, Jl. Diponegoro, Selasa (7/5).(Waspada-Edoard Sinaga).
Ketua KPU M. Isman Hutabarat (enam kiri) pose bersama Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap (tujuh kiri) dan lainnya usai sosialiasi tahapan dan jadwal pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam Pilkada Pematangsiantar 2024, di lantai lima Sapadia Hotel, Jl. Diponegoro, Selasa (7/5).(Waspada-Edoard Sinaga).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Pilkada serentak 2024, harapannya akan muncul pemimpin yang mampu membangun Kota Pematangsiantar lebih baik dan maju.

Ketua KPU M. Isman Hutabarat menyampaikan harapan itu saat membuka sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan wali kota dan wakil walikota serta penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar 2024 di Sapadia Hotel, Selasa (7/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui Pilkada, Harapannya Muncul Pemimpin Bangun P.Siantar Lebih Baik

IKLAN

Harapannya, lanjut Ketua KPU, pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 dapat terlaksana dengan baik seperti Pilpres, DPD serta Pileg tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebelumnya yang berlangsung dengan baik dan lancar serta tanpa ada perselisihan hasil. “Hal ini bisa terjadi, karena dukungan kita bersama.”

Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap senada berharap Pilkada berjalan aman, damai dan kondusif, apalagi Pematangsiantar kota paling toleran serta sangat menghargai nilai-nilai luhur keberagaman.

Dalam sosialisasi, Komisioner KPU Roy Marsen Simarmata menyebutkan KPU sudah mengumumkan pasangan calon perseorangan dan sudah boleh mengajukan dokumen syarat dukungan pada 8-12 Mei 2024 setelah KPU mengumumkan pada 5-7 Mei 2024.

Menurut Roy, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan itu pada 13-29 Mei 2024 dan selanjutnya penyampaian rekapitulasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Mei-3 Juni 2024, verifikasi faktual kesatu pada 3-16 Juni 2024, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat kecamatan pada 17-23 Juni 2024, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat kota pada 24-30 Juni 2024.

Setelah itu, perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1-7 Juli 2024, verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan dari KPU pada 8-20 Juli 2024, rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada 18-20 Juli 2024 dan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dan penyampaian dari KPU ke PPS pada 21-25 Juli 2024.

Selanjutnya, verifikasi faktual kedua pada 24 Juli-2 Agustus 2024, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan tingkat kecamatan pada 3-7 Agustus 2024, rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kota pada 8-14 Agustus 2024, penetapan pemenuhan syarat dukungan pada 8-19 Agustus 2024 dan pendaftaran calon, baik perseorangan maupun dukungan partai poltik (Parpol).

Pendaftaran bakal pasangan calon mulai dengan persiapan pendaftaran pasangan calon dan KPU akan mengumumkan pada 24-26 Agustus 2024 serta pendaftaran bakal pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024 dan berlanjut dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian dokumen persyaratan calon, pemberitahuan hasil penelitian dokumen persyaratan calon, penyerahan perbaikan dokumen persyaratan calon dari Parpol atau gabungan Parpol dan/atau bakal pasangan calon (Bacalon) perseorangan kepada KPU provinsi.

Selanjutnya, penelitian perbaikan dokumen persyaratan calon, pemberitahuan penelitiann perbaikan dokumen persyaratan calon, pengajuan calon pengganti, penelitian dokumen perbaikan syarat calon pengganti, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, pengundian dan pengumuman nomor pasangan calon.

Sementara, Komisoner KPU Chuca Ashari menyebutkan syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangn sebanyak 20.221 dukungan sebaran minimal sebanyak lima kecamatan dan dasar penghitungan syarat minimal serta persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yakni DPT Pemilu 2024 sebanyak 202.206 pemilih.

Menjawab pertanyaan, Komisoner KPU Nurbaiyah Siregar menegaskan guna membuktikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pemilik KTP dan mempertanyakan apakah benar mendukung bakal pasangan calon perseorangan, bila jawaban membenarkan akan menyatakan memenuhi syarat dan bila sebaliknya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut Nurbaiyah, bila dukungan syarat minimal bakal pasangan calon tidak terpenuhi, akan menggantinya dua kali lipat dari kekurangan dukungan persyaratan minimal.

Tampak hadir Kepala Badan Kesbangpol Ali Akbar mewakili Wali Kota Susanti Dewayani, Kabag Ops Kompol Tenang Krisna Purba mewakili Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Kapten Inf M. Saragih mewakili Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf. Slamet Faojan, Komisioner Bawaslu Ricky Fernando Hotape dan Frenki Dermanto Sinaga, mewakili Ketua PN dan Kajari, pimpinan Ormas dan lainnya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE