PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Sianțar Marihat merespon laporan masyarakat dengan turun melakukan pengecekan temuan mayat di dalam satu rumah di Jl. Parapat, Km 6,5, Kel. Simarimbun, Kec. Sianțar Marimbun, Selasa (29/10).
Kapolsek Sianțar Marihat AKP Doni Simanjuntak menyebutkan mayat berjenis kelamin pria itu bernama Robin Simanjuntak, 51.
Menurut Kapolsek Sianțar Marihat, sebelumnya Robin datang ke rumah saksi Timbul Manik, 56, yang masih tetangganya hendak membeli beras pada Senin (28/10), namun, bertepatan beras di rumah saksi tidak ada, hingga saksi mengatakan akan mengantar beras ke rumahnya besok.
Besok harinya sekitar pukul 10:00, saksi mendatangi rumah Robin dan memanggilnya, tapi tidak ada jawaban, kemudian saksi berinisiatif untuk melihat dari jendela dan melihat Robin sudah tergeletak di atas ambal di ruang makan.
Melihat itu, saksi memberitahukan kepada abang kandung Robin, Jonni Simanjuntak, 60, dan kepada warga serta selanjutnya saksi bersama Ketua RT Tumpal Siagian mendobrak pintu rumah memakai linggis serta melihat Robin tergeletak di atas ambal di ruang makan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Menerima laporan masyarakat, personel piket Polsek Sianțar Marihat langsung melakukan pengecekan ke lokasi, namun abangnya membuat surat pernyataan agar tidak melakukan autopsi terhadap mayat Robin, karena keluarga sudah menerima dengan ikhlas, meninggal akibat penyakitnya.
Adanya surat pernyataan keluarga itu dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Robi, Polsek Sianțar Marihat menyerahkan kepada keluarga untuk penyemayaman dan penguburannya.
“Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak melakukan autopsi terhadap jenazah RobinSimanjuntak, karena dia meninggal akibat penyakitnya,” akhir Kapolsek Sianțar Marihat.(a28).