Scroll Untuk Membaca

Sumut

Material MBLB, PT Jakon Terhutang 34.000 Meter3 PAD Madina

Plank merek dan areal perusahaan di Kec. Panyabungan, Kab. Mandailingnatal. Waspada/Ist
Plank merek dan areal perusahaan di Kec. Panyabungan, Kab. Mandailingnatal. Waspada/Ist

MADINA (Waspada): PT. Jaya Kontruksi (Jakon) terhutang 34.362 m3 pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten Mandailingnatal.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dedek Ispenyah Siregar kepada wartawan, Rabu (5/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Material MBLB, PT Jakon Terhutang 34.000 Meter3 PAD Madina

IKLAN

Menurut Dedek, beberapa bulan lalu, pihak Jakon sudah melaporkan kebutuhan material mereka. Berjumlah 62.000 m3 kebutuhan Material Bukan Logam dan Bumi (MBLB).

“Ada memang beberapa perusahaan penyedia material sesuai data dari PT. Jakon. Selain itu ada juga beberapa nama pribadi yang berdasarkan informasi Jakon, merupakan penyedia material mereka,” ungkap Dedek.

Material MBLB, PT Jakon Terhutang 34.000 Meter3 PAD Madina

Namun, Dedek menjelaskan, hingga saat ini tidak ada nama koperasi terdaftar sebagai supplier Jakon. Dedek juga mengatakan, ada beberapa perusahaan penyedia yang memang belum memiliki izin.

“Ada memang tercantum beberapa perusahaan Galian C belum berizin. Namun, kita tidak bisa juga menolak pembayaran PAD dari mereka,” ungkap Dedek.

Bahkan, Dedek juga mengungkapkan, ucapan terimakasih atas bantuan dari kawan-kawan wartawan. Hal ini dikarenakan adanya pemberitaan tentang PAD terhadap Jakon.

“Terimakasih atas bantuan kawan-kawan wartawan yang membantu Bapenda untuk memberitakan dalam peningkatan PAD. Tak bisa dipungkiri, akibat pemberitaan kemarin, Jakon datang untuk melapor kebutuhan material MBLB,” tegasnya.

Feri Firmanda, Manager operasional PT Jaya Kontruksi, dihubungi waspada.id melalui perbincangan WhatsApp, mempertanyakan PT. Jakon terhutang 34.362 m3 pajak daerah kepada Pemkab Madina, yang bersangkutan tak menjawab.(irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE