TANAH KARO (Waspada): Pasca penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo di salah satu cafe sepekan lalu mendapat apresiasi masyarakat. Begitupun masyarakat tetap berharap pemberantasan narkoba di daerah itu lebih serius dan merata.
Masyarakat Kecamatan Mardinding berharap cafe yang diduga sering dijadikan transaksi dan memakai narkoba, sesuai atensi Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi harus diratakan.
Selain di wilayah perbatasan, di kecamatan Berastagi, Kabanjahe dan beberapa kecamatan lain juga harus dilakukan penindakan secara tegas, agar mimpi masyarakat Karo bisa terbebas dari peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan generasi muda bisa terwujud.
Peredearan gelap narkoba yang terjadi di wilayah perbatasan Karo – Aceh Tenggara itu, keberadaanya sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, di dua lokasi ini diduga sering melakukan acara dan menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Keterangan ini dikatakan masyarakat Mardinding, R Sebayang dan JT Ginting kepada Waspada.id, Selasa (30/1) di Kabanjahe. Dikatakanya, tindakan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat itu, pihaknya mewakili masyarakat sangat berterimakasih dan masyarakat mengapresiasi Polres Tanah Karo dan jajarannya.
Tindakan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, ke depan diharapkan bisa menjadikan daerah itu terbebas dari narkoba. “Terutama bagi para generasi muda yang ada di daerah kami. Dengan menindaklanjuti laporan kami selaku masyarakat di Kecamatan Mardinding, pihak Satres Narkoba langsung melakukan penindakan, kami akan terus memberikan informasi kembali,” kata kedua warga Karo tersebut.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP David Henry Bintang Tobing SH kepada Waspada.id mengaku, “peran serta masyarakat dalam hal melaporkan segala yang berbau narkoba di wilayah masing-masing mrupakan sinergitas bagi kami dan jalan agar kami bisa terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo”.
“Perihal diduga masih ada cafe yang belum kami lakukan penindakan, kami harapkan agar masyarakat segera melaporkan bila lokasi yang dimaksud itu, masih melakukan kegiatan yang berbau narkoba. Tidak sampai di Kecamatan Mardinding saja, Kabupaten Karo memiliki 17 kecamatan. Dengan begitu kami tetap komitmen dan berharap kepada semua masyarakat Kabupaten Karo, mau bekerja sama dalam hal memberikan informasi kepada kami,” tambahnya.
“Masalah menjaga kerahasiaan yang memberi informasi, akan tetap kami jaga dan itu diatur dalam undang-undang. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan ke kami. Mari kita bersama sama untuk memerangi peredaran gelap narkoba di Bumi Turang yang kita cintai ini,” tegas Tobing. (c02)