PEMATANGSIANTAR (Waspada): Paguyuban Petani, Peternak dan Pedagang Desa Sekitar Bukit Maradja (Pagaradja) memenangkan gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Elperiansah Nasution selaku kuasa hukum penggugat dari Paguyuban Pagaradja menyebutkan hal itu di Kota Pematangsiantar, Sabtu (11/2) tentang putusan PN Simalungun, Senin (6/2) malam.
Kelompok masyarakat sebanyak delapan orang terdiri Karmila dan kawan-kawan yang merupakan ahli waris dari orangtua mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Simalungun melawan PT Eastern Sumatra Indonesia (ESI) Perkebunan Bukit Maradja (PBM)/dahulu PT Eastern Sumatra Rubber Estates Indonesia PBM/dahulu bernama PP Dwikora III PBM sebagai tergugat I.
Kemudian, BPN RI Cq Kanwil BPN Sumut Cq Kantor Pertanahan Kab. Simalungun sebagai tergugat II dan Bupati Kepala Daerah Simalungun sebagai tergugat III.
Elperiansah dan Sunengseh selaku kuasa hukum dari para penggugat serta juga sebagai Ketua dan Bendahara Paguyuban Pagaradja menggugat para tergugat dengan nomor registrasi 41/Pdt.G/2022/PN Sim di PN Simalungun.
Majelis hakim terdiri Ketua Aries Kata Ginting dan hakim anggota Dessy Deria Elisabet Ginting dan Widi Astuti dengan Panitera Pengganti Dedi Febrina Sitepu memenangkan perkara gugatan lahan tanah terletak di sebelah kanan Jl. Asahan, Km 18,5 dan sebelah kiri, Km 20 jalan lintas dari Kota Pematangsiantar menuju Perdagangan.
Menjawab pertanyaan, Elperiansyah menyatakan sangat bersyukur pihaknya bisa memenangkan perkara itu dan berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara itu.(a28)