Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Masyarakat Dan Mahasiswa Demo Inspektorat Palas

Masyarakat Dan Mahasiswa Demo Inspektorat Palas
Kepala Inspektur Inspektorat Palas Harjusli Fahri Siregar, SSTP, MSi, saat menanggapi aspirasi masyarakat Desa Pasar Latong, Rabu (12/7) (Waspada/Muhammad Satio)

PALAS (Waspada): Ratusan massa dari Solidaritas Aktivis Mahasiswa (Sampal) dan aliansi masyarakat menggugat Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Inspektorat Palas, segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa Pasar Latong TA 2020 hingga 2022.

Pantauan Waspada, Rabu (12/7) di halaman kantor Inspektorat Palas aksi unjuk rasa masyarakat tersebut mendapat pengawalan dari Satpol-PP dan Sat Samapta dan personel Polres Palas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Dan Mahasiswa Demo Inspektorat Palas

IKLAN

Massa pengunjuk rasa dengan Kepala Inspektur Inspektorat Palas, Harjusli Fahri Siregar, SSTP, MSi sempat bersitegang begitu juga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dengan petugas Satpol-PP.

Di mana, saat menanggapi tuntutan massa Kepala Inspektorat Palas menyampaikan persolan dugaan penyelewengan dana desa pasar Latong tengah ditangani pihaknya dan sebelum turun mengaudit pihaknya masih perlu mengumpulkan bahan dan keterangan berupa APBD dan RAB desa.

“Kita bisa saja besok turun mengaudit, apakah masyarakat bisa menyiapkan APBD dan RAB nya. Perlu saya sampaikan kita tidak pernah mengendapkan kasus yang dilimpahkan APH. Bapak-bapak bisa mengecek langsung semua kita proses,” tegas Harjusli.

Inspektur menambahkan, terkait pengawasan penggunaan anggaran dana desa masyarakat, mahasiswa, wartawan dan LSM bisa mengawasi bukan harus Inspektorat saja.

“Kasus pelaporan desa pasar Latong ini kan mulai 2020 dan 2022 di Kejari Palas dan saat ini tengah kita tangani setelah dilimpahkan Kejari. Namun dimana adek-adek mahasiswa sejak 2020 kenapa baru sekarang diadukan,” tanya Harjusli.

Atas pernyataan inspektur tersebut massa merasa kecewa dan menilai pernyataan inspektur tersebut merupakan kebobrokan kerja inspektorat Palas.

“Ini kebobrokan kerja inspektorat Palas, masa inspektur meminta data kepada masyarakat dan menyuruh mahasiswa mengawasi. Jadi apa pekerjaan inspektorat, ingat pak, bapak di gaji itu tugas bapak,” tegas penanggung jawab aksi, Freddy Manda Syaputra bersama pengunjuk rasa lainnya.

Namun tidak berlangsung lama, tercapai kesepakatan antara massa dengan Inspektorat yang dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama.

Dimana, Inspektorat didampingi masyarakat akan turun bersama melakukan pemeriksaan khusus ke desa Pasar Latong terkait pengelolaan dana desa TA 2020, 2021 dan 2022 selama dua hari kerja yang dimulai pada 20 Juli 2023.

Kemudian saat pemeriksaan nantinya masyarakat wajib untuk tidak melakukan tindakan anarkis maupun perbuatan yang mengakibatkan ketidak kekondusifan selama pemeriksaan berlangsung.

Namun, apabila Inspektorat Palas tidak hadir pada waktu yang disepakati. Masyarakat di persilahkan melakukan tindakan yang lebih pasti dan inspektorat siap menerima segala sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Usai di Inspektorat Palas, massa kembali melanjutkan aksinya di kantor Kejari Palas dengan tuntutan yang sama. Kemudian pengunjuk rasa langsung diterima Jaksa Bidang Intelijen Kejari Palas Nicolas Bram.

“Saat ini kita sedang menunggu hasil audit dari Inspektorat Palas agar dapat kita tindaklanjuti langkah-langkah hukum selanjutnya. Untuk itu masyarakat diharapkan bersabar,” tegas Nicolas Bram.

Sebelum membubarkan aksinya, massa berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa kembali apabila tidak ada tindak lanjut penyelesaian dugaan kasus yang mereka sampaikan. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE