Scroll Untuk Membaca

Sumut

Masa Periode Bupati Taput Berakhir April 2024

Masa Periode Bupati Taput Berakhir April 2024
Bupati Taput, Dr Drs Nikson Nababan, MSi. Waspada/Ist

TAPUT (Waspada): Masa jabatan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan berakhir April 2024 mendatang bukan bulan Desember 2023 sebagaimana dihembuskan berbagai kalangan. Hal itu diketaui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi salah satu pasal di Undang-undang Pilkada.

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Kamis 21/12/2023 itu, mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat hingga tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masa Periode Bupati Taput Berakhir April 2024

IKLAN

Dengan dikabulkannya permohonan uji materi itu, sebanyak 48 pimpinan daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga 2024 dari semula harus mengakhiri jabatannya di akhir tahun 2023. Termasuk jabatan Bupati Taput, Nikson Nababan.

“Yup sesuai putusan MK,” jawab Nikson Nababan menanggapi hasil putusan MK tersebut ketika dikonfirmasi Waspada melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/12).

Adapun ketujuh kepala daerah pemohon yang mengusulkan uji materi le MK adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Dalam uji materi yang diajukan para kepala daerah ini mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018.

Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023.

Untuk diketahui, Nikson Nababan di periode keduanya sebagai Bupati Taput dilantik pada tanggal 23 April 2019.

Sesuai keputusan MK itu, maka periode jabatan Bupati Tapanuli Utara akan berakhir pada tanggal 23 April 2024.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE