TAPUT (Waspada): Masa jabatan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan berakhir April 2024 mendatang bukan bulan Desember 2023 sebagaimana dihembuskan berbagai kalangan. Hal itu diketaui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi salah satu pasal di Undang-undang Pilkada.
Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Kamis 21/12/2023 itu, mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat hingga tahun 2023.
Dengan dikabulkannya permohonan uji materi itu, sebanyak 48 pimpinan daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga 2024 dari semula harus mengakhiri jabatannya di akhir tahun 2023. Termasuk jabatan Bupati Taput, Nikson Nababan.
“Yup sesuai putusan MK,” jawab Nikson Nababan menanggapi hasil putusan MK tersebut ketika dikonfirmasi Waspada melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/12).
Adapun ketujuh kepala daerah pemohon yang mengusulkan uji materi le MK adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Dalam uji materi yang diajukan para kepala daerah ini mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018.
Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023.
Untuk diketahui, Nikson Nababan di periode keduanya sebagai Bupati Taput dilantik pada tanggal 23 April 2019.
Sesuai keputusan MK itu, maka periode jabatan Bupati Tapanuli Utara akan berakhir pada tanggal 23 April 2024.(chp)