Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mantan Suami Rekayasa Akta Kematian Dipolisikan

PALAS (Waspada): Mantan suami Borgo Tambunan berinisial Su, 42 yang diduga merekayasa akta kematiannya demi menikah lagi dengan wanita lain, akhirnya dilaporkan ke polisi.

Borgo Tambunan, 38, warga Desa
Sibodak Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padanglawas (Palas) didampingi pengacara M. Syafi’i Pasaribu, SH, Selasa (18/1) melaporkan Su, 42 warga Sibodak Papaso, karyawan perusahaan perkebunan di Kecamatan Lubuk Barumun atas dugaan pemalsuan dokumen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Suami Rekayasa Akta Kematian Dipolisikan

IKLAN

Dimana berdasarkan surat keterangan meninggal atas nama Borgo Tambunan tanggal 7 maret 2013 yang ditandatangani kepala desa saat dijabat Humala Nasution dan diduga kuat terlapor Su bermufakat jahat bersama kepala desa dalam pemalsuan dokumen akta kematian tersebut.

Menurut keterangan Syafi’i Pasaribu, rekayasa kematian Borgo Tambunan terbongkar saat hendak melakukan vaksin dosis II di Sibodak Papaso awal Januari lalu saat petugas vaksin mengupdate data Borgo Tambunan sudah tidak ada.

Kemudian Borgo Tambunan mendatangi Kantor Disdukcapil di Sibuhuan. Begitu dicek, data kependudukan atas nama Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal, dan telah dikeluarkan akta kematian.

Diduga ada mufakat jahat antara tersangka Su, selaku suami dengan kepala desa dan Disdukcapil hingga keluarnya akta kematian tersebut yang mengakibatkan hak kewarganegaraan Borgo Tambunan telah terampas sejak terbitnya akta kematian tersebut. Termasuk mengurus KK untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah, kata Syafi’i Pasaribu.

Kuat dugaan, Su bersikeras mengurus akta kematian mantan istrinya untuk bisa menikah lagi. Karena diketahui di tahun 2016 telah menikah dengan wanita lain, tambah pengacara korban. (a30/B)

Keterangan Foto: Borgo Tambunan, 38, korban pemalsuan dokumen didampingi pengacara M. Syafi’i Pasaribu, SH usai membuat laporan ke Polres Palas, Selasa (18/1). Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE