Mantan Kepala Bappeda Litbang Kota Gunungsitoli Resmi Dipecat

  • Bagikan
Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase saat memberikan keterangan pers terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kepala Bappeda Litbang Kota Gunungsitoli, Karya Septianus Batee, Senin (1/7). Waspada/Ist
Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase saat memberikan keterangan pers terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kepala Bappeda Litbang Kota Gunungsitoli, Karya Septianus Batee, Senin (1/7). Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Gunungsitoli, Karya Septianus Batee, S.STP, M.AP secara resmi mendapat sanski berat dengan Pemberhentian Tidak  Dengan Hormat ( PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Karya Septianus Batee tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli yang ditandangani Sowa,a Laoli, SE, M.Si Nomor: 100.3.3.3-246 tanggal 28 Juni 2024. 

Wali Kota Gunungsitoli melalui Kepala Dinas Kominfo, Orani Wilfred Lase kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (1/7) membenarkan Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli tersebut tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Karya Septianus Batee karena melanggar UU ASN No.20 Tahun 2023.

Disebutkan Karya Septianus Batee diketahui telah terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik sejak 22 April 2024.

Adapun dasar pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan surat DPW Partai Golkar Sumatera Utara Nomor: 101/DPD-PG/ KG/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, perihal klarifikasi keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar atas nama Karya Septianus Bate’e. 

Pada surat DPW Partai Golkar tersebut dinyatakan Karya Septianus Batee telah terdaftar sebagai anggota Partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024.

Pemberhentian yang bersangkutan juga dikuatkan dengan Surat Kepala BKN Kantor Regional VI Medan, Nomor: 290/KR/VI/BKN/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait PTDH sebagai PNS an. Karya Septianus Bete’e.

Mantan Kepala Bappeda Litbang Kota Gunungsitoli Resmi Dipecat

Terkait PTDH terhadap Karya Septianus Batee yang diketahui sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Gunungsitoli berpasangan dengan Yunius Larosa dan telah mendaftar di sejumlah partai politik tersebut, Kadis Kominfo Gunungsitoli menjelaskan bahwa pada awalnya Pemko Gunungsitoli telah menerima informasi melalui medsos bahwasannya salah seorang ASN an. Karya Septianus Bate’e telah menjadi pengurus di salah satu partai politik.

Pemko Gunungsitoli kemudian mencari tahu kebenaran informasi yang didapatkan tersebut dan menemukan data keterlibatan Karya Seprianus Bate’e sebagai anggota Partai Golkar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Pemko Gunungsitoli melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Gunungsitoli sebagai atasan yang bersangkutan bersama Sekda Kota Gunungsitoli melalui Asisten Adminstrasi Umum melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pada 11 Juni 2024.

Kepala BKPSDM selaku perangkat daerah yang membidangi kepegawaian di Lingkungan Pemko Gunungsitoli membuat telaah berdasarkan peraturan perundang undangan, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat yang berwenang perihal pengusulan PTDH kepada yang bersangkutan  sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Wilfred menegaskan, keputusan PTDH yang bersangkutan sudah dilakukan koordinasi dan konsultasi di BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Gunungsitoli sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan surat keputusan PTDH sebagai PNS terhadap Karya Septianus Bate’e yang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik 

Menurut Wilfred, berdasarkan pertimbangan BKN Kantor Regional VI tidak mencantumkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai dasar memproses pelanggaran Karya Septianus Bate’e, karena yang bersangkutan menjadi anggota Parpol merupakan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan secara teknis diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Mantan Kepala Bappeda Litbang Kota Gunungsitoli tidak melanggar disiplin, namun hanya merupakan pelanggaran terhadap larangan UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.(a26).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *