Mantan Anggota DPRD Nisbar Ditangkap Judi Sabung Ayam

  • Bagikan
Mantan Anggota DPRD Nisbar Ditangkap Judi Sabung Ayam
Wakapolres Nias Kompol SK Harefa, S.Pd, MH saat memberikan keterangan pers terkait penggerebekan lokasi judi sabung ayam do Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Selasa (22/12). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

GUNUNGSITOLI (Waspada): Oknum anggota DPRD Nias Barat berinisial FH alias Ama Ketrin diamankan polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabuoaten Nias Barat, Minggu (22/12).

Pada penggerebekan yang diwarnai aksi menghalang-halangi oleh masyarakat setempat, Tim Sat Reskrim Polres Nias yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Adlersen, LP, Tambunan berhasil mengamankan 8 orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp1,7 juta, handphone, busa spon dan beberpa barang bukti lainnya.

Kapolres Nias diwakili Wakapolres Nias, Kompol. SK. Harefa, S.Pd, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Adlersen.LP. Tambunan, Kanit I Reskrim, Ipda Purnama Sembiring dan Ps. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea kepada sejumlah wartawan membenarkan penggerebekan tempat judi sabung ayam di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Minggu (22/12).

Mantan Anggota DPRD Nisbar Ditangkap Judi Sabung Ayam

Penggerebekan lokasi judi sabung ayam berawal ketika polisi mendapat informasi yang menyebutkan di salah satu gudang milik warga di Desa Tuwuna sedang berlangsung tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.

Mendapat informasi tersebut polisi langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 8 orang dan sejumlah barang bukti.

Petugas selanjutnya memboyong ke 8 orang yang diamankan ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan akhirnya penyidik menetapkan 5 orang tersangka, sedangkan 3 orang lainnya sebagai saksi.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisal FL alias Ama Liki, 45, RG alias Nie, 52, FH alias Ama Ketrin, 45, AG alias Ama Titin, 50, DDZ alias Deta, 30 (wasit).

Kepada para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana, yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(a26)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *