KARO (Waspada) : Masih ingat dengan kasus penikaman seorang pria berinisial ES di warung tuak, Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo. Setelah buron selama beberapa hari, MLS pelaku yang juga mantan anggota DPRD Karo tersebut akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu SH, MH menjelaskan, tersangka menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama beberapa hari.
“Saat ini tersangka, sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (22/10).

Diketahui sebelumnya, MLS (tersangka) dengan seorang temannya ES (korban) terlibat cekcok di sebuah warung tuak di Desa Lingga. Selang beberapa saat, keduanya terlibat adu jotos. MLS yang posisinya semakin terpojok dihantam bogem mentah oleh ES, mencoba mempertahankan diri. MLS yang sebelumnya sudah menyimpan sajam di balik ikat pinggang, langsung meraihnya dan refleks menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.
ES yang bersimbah darah masih sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat untuk mendapatkan pertolongan. Namun naas, setelah beberapa saat ditangani di IGD nyawa ES tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan sementara, MLS yang sejak awal membawa senjata tajam sebenarnya tidak ada niat membunuh ataupun melukai seseorang. Sajam tersebut dibawanya karena ia baru saja menghadiri sebuah pesta adat Karo (kerja-kerja) dan di situ tersangka menjalankan tugas sebagai anak beru (orang dapur/pelayan).
“Memang kalau di Karo ini, anak beru di kerja-kerja itu biasa mengantongi sajam untuk keperluan dapur, selain itu hal tersebut juga merupakan tradisi sejak dulu,” jelas Napitupulu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cto)