Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Mantan Anggota Dewan Bunuh Temannya Menyerahkan Diri Ke Polisi

Mantan Anggota Dewan Bunuh Temannya Menyerahkan Diri Ke Polisi

KARO (Waspada) : Masih ingat dengan kasus penikaman seorang pria berinisial ES di warung tuak, Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo. Setelah buron selama beberapa hari, MLS pelaku yang juga mantan anggota DPRD Karo tersebut akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu SH, MH menjelaskan, tersangka menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama beberapa hari.
“Saat ini tersangka, sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (22/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Anggota Dewan Bunuh Temannya Menyerahkan Diri Ke Polisi

IKLAN
Mantan Anggota Dewan Bunuh Temannya Menyerahkan Diri Ke Polisi
Tersangka pembunuhan yang juga merupakan mantan anggota DPRD Karo dibawa ke ruang penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo. Waspada/Ist

Diketahui sebelumnya, MLS (tersangka) dengan seorang temannya ES (korban) terlibat cekcok di sebuah warung tuak di Desa Lingga. Selang beberapa saat, keduanya terlibat adu jotos. MLS yang posisinya semakin terpojok dihantam bogem mentah oleh ES, mencoba mempertahankan diri. MLS yang sebelumnya sudah menyimpan sajam di balik ikat pinggang, langsung meraihnya dan refleks menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.

ES yang bersimbah darah masih sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat untuk mendapatkan pertolongan. Namun naas, setelah beberapa saat ditangani di IGD nyawa ES tidak tertolong.

Dari hasil penyelidikan sementara, MLS yang sejak awal membawa senjata tajam sebenarnya tidak ada niat membunuh ataupun melukai seseorang. Sajam tersebut dibawanya karena ia baru saja menghadiri sebuah pesta adat Karo (kerja-kerja) dan di situ tersangka menjalankan tugas sebagai anak beru (orang dapur/pelayan).

“Memang kalau di Karo ini, anak beru di kerja-kerja itu biasa mengantongi sajam untuk keperluan dapur, selain itu hal tersebut juga merupakan tradisi sejak dulu,” jelas Napitupulu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cto)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE