Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mahasiswa Minta APH Tangkap Dan Penjarakan PN

Mahasiswa Minta APH Tangkap Dan Penjarakan PN
Aktivis GPS menggelar aksi unjuk rasa meminta APH segera menangkap dan menahan oknum pejabat daerah berinisial PN yang diduga telah melakukan Pungli Rp200 juta per kepala sekolah, di halaman Kejari Palas, Senin (16/12). (Waspada/Muhammad Satio)

PALAS (Waspada): Puluhan aktivitas mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sosial Padanglawas (GPS) menggelar aksi unjuk rasa meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap dan memenjarakan oknum pejabat Pemkab Palas berinisial PN yang diduga telah melakukan Pungli Rp200 juta setiap kepala sekolah yang ada di Palas.

Pantauan Waspada, Senin (16/12) di halaman Kantor Kejari Padanglawas (Palas), aktivis GPS dalam aksi unjuk rasa itu mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian dan Satpol PP Palas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahasiswa Minta APH Tangkap Dan Penjarakan PN

IKLAN

Penanggung jawab aksi GPS, Ilham Azhari Nasution dalam selebaran tuntutan aksi yang ia bacakan. Pihaknya meminta Kejari Palas agar segera memanggil dan memeriksa oknum PN, yang diduga telah memanfaatkan transisi kepemimpinan di Palas 2024-2029.

Mahasiswa menilai oknum PN, diduga telah melanggar undang-undang dengan pasal gratifikasi pasal 12 B UU no 31 tahun 1999.

Kemudian, dengan tegas meminta APH segera menangkap dan menahan oknum PN, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi jabatan dan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pungli.

Mahasiswa Minta APH Tangkap Dan Penjarakan PN

Kasi Intel Kejari Palas, Andri Rico Manurung SH, MH menanggapi aspirasi mahasiswa itu, menyampaikan apresiasinya terhadap kontrol sosial yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam GPS.

Andri Rico berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa tersebut dan juga meminta serta menyarankan agar mahasiswa membuatkan laporan langsung disertai bukti-bukti pendukung terhadap dugaan itu.

“Kasus ini pasti akan kita proses secepatnya dan kita berharap adek adek mahasiswa setelah aksi unjuk rasa ini dapat membuat laporan tertulis dan menyertakan bukti-bukti yang ada,” ucap Kasi Intel Kejari Palas. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE