DELISERDANG (Waspada): Sekitar 50 hektar lahan eks PTPN II di Dusun I Desa Sena, Kabupaten Deliserdang yang sebelumnya sudah diserahkan pada masyarakat dan ormas keagamaan, diduga digarap mafia tanah di Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang dihimpun, mafia tanah tersebut sudah berlangsung sejak November 2024. Mereka diduga menggarap lahan seluas tersebut dengan dalih ketahanan pangan (ketapang). Padahal lahan tersebut sudah diserahkan masyarakat dan organisasi keagamaan di Kabupaten Deliserdang.
“Dulu memang ada informasi diserahkan pada NU sebidang tanah di area tersebut, tetapi ceritanya bagaimana belum dapat saya pastinya,” kata Sekretaris NU Deliserdang Khairul Anwar pada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Pun demikian, pihaknya berkoordinasi dulu pada pengurus sebelumnya terkait keterangan tanah tersebut.
Disoal tanah itu sudah digarap diduga mafia tanah dan ia juga belum tahu persis. “Intinya kita koordinasi dulu sama pengurus sebelumnya bagaimana statusnya. Kalau memang itu benar adanya sudah ada diserahkan pada NU kita akan diperjuangkan,” tegasnya.
Sementara informasi lain yang diperoleh, para oknum mafia tanah menggarap tanah tersebut dengan dalih ketahanan pangan dengan membentuk kelompok tani, kemudian menggarap dengan menanam padi, dibiayai oleh oknum pengusaha barang bekas (butut).
“Kita mau aparat hukum segera bertindak, sebelum terjadi potensi konflik antara masyarakat, apalagi kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polisi,” kata salah seorang warga Dusun I Desa Sena, yang enggan ditulis namanya.(a13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.