Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lulus Sebagai Penyelenggara Pemilu, Korcam-Pendamping PKH Dipanggil Dinsos Langkat

Lulus Sebagai Penyelenggara Pemilu, Korcam-Pendamping PKH Dipanggil Dinsos Langkat

LANGKAT (Waspada): Sejumlah Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kab. Langkat tergoda mengikuti seleksi di KPU dan Bawaslu Kab. Langkat dan sebagian dari mereka lulus.

Lulusnya sejumlah Korcam/Pendamping PKH malah menjadi bumerang bagi oknum yang bersangkutan, sebab rangkap jabatan jelas tidak dibenarkan sesuai Permensos RI No: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak PKH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lulus Sebagai Penyelenggara Pemilu, Korcam-Pendamping PKH Dipanggil Dinsos Langkat

IKLAN

Rangkap pekerjaan atau double job juga melanggar Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI No: 465/SK/LJS-JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Kerja Pegawai Non PNS Pelaksana PKH.

Dalam SK tersebut ditegaskan, pegawai non-PNS sebagai pendamping PKH tidak diperkenankan rangkap pekerjaan. Hal ini bertujuan agar pendamping benar-benar fokus dan profesional dalam melayani warga miskin.

Tapi nyatanya, beberapa orang Korcam dan Pendamping PKH mengikuti seleksi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Langkat dan beberapa di antaranya disebut-sebut lulus sebagai petugas Panwascam, PPK dan PPS.

Keterlibatan oknum Korcam dan Pendamping PKH sebagai penyelenggara Pemilu dapat berpotensi menggangu tugas utamanya untuk melayani kepentingan masyarakat miskin peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut informasi yang diperoleh Waspada, sehubungan dengan masalah ini, pihak Dinas Sosial Langkat memanggil sejumlah nama yang lulus sebagai petugas Panwascam, PPK dan PPS Desa/Kelurahan.

Menurut sumber, pemanggilan dijadwalkan pada hari ini guna dimintai klarifikasi dari sejumlah oknum Korcam dan Pendamping PKH dari beberapa kecamatan yang namanya disebut-sebut lulus sebagai penyelenggara Pemilu

Selama ini, tidak sedikit dari Korcam dan Pendamping PKH di wilayah Kab. Langkat double job alias memiliki pekerjaan ganda, namun yang menjadi ironis, pelanggaran etik tersebut tidak ada diberi sanksi.

Kadis Sosial Langkat sebagai perpanjangan tanganan Mensos diminta untuk mengambil langkah tegas kepada sejumlah oknum yang merangkap pekerjaan agar pelayanan urusan masyarakat miskin peserta PKH bisa prima.

“Dalam masalah ini, Dinsos harus bersikap tegas. Beri opsi kepada mereka, apakah mereka masih tetap mau bertahan sebagai Korcam dan Pendamping PKH, atau sebagai penyelenggara Pemilu,” kata sumber.

Kabid Linjmsos Dinas Sosial Langkat Cici Indah Sari dikonfirmasi Waspada membenarkan pihaknya ada memanggil 11 orang Korcam dan Pendamping PKH untuk dimintai klarifikasnya terkait masalah ini.

Dikatakan, pihaknya sudah menjelaskan terkait internal memo dari Kemensos kepada Korcam dan Pendamping PKH dan mereka tampaknya paham. Menyinggung masalah sanksi, menurutnya keputusan berada pada Kadis. (a10)

Foto Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE