Sumut

LSM BAN Sumut Dukung Kejari Paluta Berantas Korupsi

LSM BAN Sumut Dukung Kejari Paluta Berantas Korupsi
Ketua DPW LSM BAN Sumut Tongku Solah Hamonangan Daulay SH MH. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara (LSM BAN) Sumatera Utara mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) dalam pemberantasan kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Ketua DPW LSM BAN Sumut Tongku Solah Hamonangan Daulay menyatakan hal itu kepada Waspada setibanya di Bandara Kuala Namu, Kamis (14/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita memberikan apresiasi dan dukungan yang setinggi- tingginya pada Kajari Paluta dan timnya dalam rangka penegakan hukum khusus pemberantasan korupsi di Paluta,” kata Tongku Solah yang juga praktisi hukum Sumut ini.

“Apalagi kita dengar saat ini Kejari Paluta menindak dan menahan seorang kepala desa di Paluta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa T.A 2020 – 2021 kurang lebih senilai Rp2 73 juta,” sebutnya.

“Kita berharap Kejari Paluta tidak hanya berhenti di sini.Tetapi kita harapkan seluruh instansi yang ada dugaan korupsi disikat. Sebab praktik korupsi sangat merugikan bangsa dan negara,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Paluta menangkap seorang tersangka seorang Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Paluta berinisial LH.

Tersangka saat ini diamankan di Kejari Paluta dengan sangkaan kasus korupsi ADD. T.A 2020 – 2021.

Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua dengan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023.

Bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE