LAPAS Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut saat menggelar Sidang TPP guna menentukan program binaan bagi WBP.Waspada/Ist
BATUBARA (Waspada):Guna menentukan program pembinaan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (5/4).
Sidang TPP ini dilakukan sesuai pentahapannya dan dilaksanakan jajaran Pejabat Struktural Lapas Labuhan Ruku sebagai anggota. Sedangkan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi WBP Lapas Labuhan Ruku.
Kasi Binadik, Benny Wijaya, selaku Ketua Tim TPP Lapas Labuhan Ruku mengatakan dalam sidang ada 85 WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

“Semua WBP yang kami usulkan ini sudah memenuhi syarat sesuai Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.
Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra mengatakan sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas.
” Sidang ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak. Sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua dapat menerima apapun hasilnya,” ujarnya.
Kalapas Alexa mengatakan pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin agar proses pembinaan dapat berjalan baik serta WBP yang mengikuti mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di dalam Lapas. (a.18)