Scroll Untuk Membaca

SumutEkonomi

Lokasi Tambang Di Toba Dilarang Ubah Bentang Alam

Pengusaha Harus Taat Aturan

Rapat lintas sektoral SKPD membahaas tentang pertambangan di Kabupaten Toba beberapa waktu lalu. Waspada/Ist
Rapat lintas sektoral SKPD membahaas tentang pertambangan di Kabupaten Toba beberapa waktu lalu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUTR Toba, Frengky Pardede mengatakan pengusaha pertambangan yang akan berusaha di Kabupaten Toba, jenis usaha tidak boleh mengubah bentang alam. Hal disampaikan Frengky ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5).

“Jadi usaha tambang itu harus sesuai dengan petunjuk teknis dalam pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 – 2037,” ujar Frengky Pardede.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lokasi Tambang Di Toba Dilarang Ubah Bentang Alam

IKLAN

Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUTR, Kabupaten Toba hanya menjelaskan apa peruntukan setiap wilayah di pola ruang di peta RW di lokasi yang dimohonkan tersebut. Apakah beririsan lokasinya dengan lahan pertanian (lahan basah), lahan kering, permukiman.

“Bukankah tidak nyambung untuk satu pertambangan di lahan permukiman penduduk, lahan pertanian. Setidaknya lokasi pertambangan harus jauh dari lokasi tersebut, sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat,” tambahnya.

Lanjut dia, lahan basah pertanian hanya diperuntukkan kepada budi daya pertanian untuk peningkatan pertanian dan penelitian tentang pertanian.

“Untuk itu tidak diperbolehkan mengbah bentang alam, sehingga lingkungan hidup setempat tidak menjadi terganggu, jelas tidak diperbolehkan untuk beroperasinya pertambangan,” tegasnya.

Sementara untuk pengurusan izin pertambangan harus berkomunikasi dengan Dinas Perizinan setempat terkait izin yang akan diterbitkan. Terkait lokasi tambang tersebut masuk tidaknya daerah tambang harus berkomunikasi dengan instansi terkait SDM di Provinsi Sumatera Utara.

“Sebelumnya, apakah telah sesuai dengan lintas sektoral yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Pariwisata , Dinas Perizinan, Satpol PP, Dinas Lindup, KPH IV Balige, Asisten 2 Pembangunan, Bappeda dan asosiasi dan akademisi,” ujarnya.

Hingga saat ini, untuk lokasi pertambangan di Kabupaten Toba belum ada yang dikeluarkan rekomendasinya, semua masih berproses. Setelah kami KPR selanjutnya mereka masih berkoordinasi dengan SDM Sumatera Utara, tambahnya.

“Untuk saat ini pertambangan yang ada di Toba masih menggunakan ijin yang lama dan mereka masih mengintegrasikan perijinan mereka dari manual ke sistem perusahaan secara online di sistem OSS,” pungkas Frengky memastikan.

Pemerintah Kabupaten Toba selalu membicarakan antarlintas sektoral SKPD apabila ada pertambangan yang akan berusaha untuk pertambangan melalui pertimbangan, kelayakan, sebab akibat dampak lingkungan dan untung ruginya terhadap kehidupan masyarakat sekitar. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE