Scroll Untuk Membaca

BudayaSumut

LMKB Diskusi Publik Memajukan Kebudayaan Nias Barat Secara Berkelanjutan

LMKB Diskusi Publik Memajukan Kebudayaan Nias Barat Secara Berkelanjutan
Lembaga Media Kreatif Bangsa (LMKB) Jakarta menggelar diskusi publik sebagai upaya memajukan kebudayaan Kabupaten Nias Barat secara berkelanjutan di Aula RPJ Beach, Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Selasa (7/5). Waspada/Ist

SIROMBU, Nisbar (Waspada): Lembaga Media Kreatif Bangsa Jakarta mengadakan dikusi publik Pengdokumentaaian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Warisan Budaya Di Kabupaten  Nias Barat Berkelanjutan di Sumatera Utara Tahun 2024 bertempat di Aula RPJ Beach Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Selasa (7/5).

Pada diskusi publik yang dipandu oleh Yofie Novera ini menghadirkan narasumber antara lain Camat Sirombu, Mesrawani Zalukhu, S.AP., Kepala Desa Sirombu, Suharman Baeha, SKM., Tokoh adat Desa Boladano,  Beliamo Zebua dan Pemerhati Budaya, Eliudi Zai, B.Th.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LMKB Diskusi Publik Memajukan Kebudayaan Nias Barat Secara Berkelanjutan

IKLAN

Diskusi publik ini merupakan rangkaian kegiatan dari Program Layanan Produksi Media Kategori Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan Rawan Punah di Kabupaten Nias Barat.

Camat Sirombu, Mesrawani Zalukhu mengatakan secara umum Indonesia dan Kabupaten Nias Barat pada khususnya memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, termasuk soal tradisi masyarakat setempat. Tradisi budaya tergolong sebagai warisan budaya tak benda atau Intangible Kultural yang bersifat tak bisa di pegang, seperti pernikahan, kelahiran, pertumbuhan anak bahkan hingga kematian.

“Ada beberapa hal yang mendasar bahkan mendorong mengapa harus melestarikan tradisi yang telah ada yakni sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap leluhur (Nenek Moyang), menghargai budaya, memelihara karakter asli masyarakat, mempererat persaudaraan dan sebagai sumber pengetahuan dan hiburan,” ujar Mesrawani.

Ia mengatakan adat istiadat terbagi dua yaitu tertulis dan tidak tertulis. Adapun yang tertulis misalnya peraturan persekutuan hukum adat seperti penataran desa, Fondako dan peraturan-peraturan secara agama.

Sedangkan yang tidak tertulis, misalnya pesta pernikahan, pesta selamatan, pertumbuhan anak, famatua, famatoro toi Tuhenori dan famatoro toi ndraono.

Mesrawani berharap agar Lembaga Media Kreatif Bangsa Jakarta menjadi lembaga yang konsisten dalam rangka mendukung program-program pemerintah dalam pemajuan kebudayaan dan mengucapkan terimakasih telah memilih Kecamatan Sirombu sebagai tempat diskusi publik.
 
Sementara itu, diskusi publik yang didukung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) dan Dana Indonesiana dihadiri oleh peseta dari berbagai kalangan, diantaranya perwakilan pemerintah setempat, tokoh adat, aparatur desa, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Barat.(a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE