PALAS (Waspada): Lembaga Kajian Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (LKPM-Sumut), mendesak Bawaslu Palas memberhentikan dua anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sosa Timur berinisial RSH dan M, yang diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Korda Palas LKPM-Sumut, A. Ropiki Tantawi Parapat, kepada Waspada.id, Sabtu (17/6).
Ropiki mengungkapkan desakan itu berdasarkan tindakan pelanggaran disiplin atas tata tertib yang dilakukan kedua oknum Panwascam itu. Dimana, RSH, tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan dalam waktu dua bulan berturut-turut pada Maret dan April 2023 dan M, satu bulan penuh pada April 2023.
Kemudian, sesuai hasil penelusuran dan investigasi pihaknya menemukan fakta bahwa anggota Panwascam RSH, bukanlah warga Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kades Tanjung Ale.
Dalam surat keterangan Kepala Desa tersebut disebutkan RSH bukan warga Tanjung Ale. Sesuai dengan hasil cek DPT Online, RSH, terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) 0034 Tanjung Sari Medan Selayang.
“Artinya dengan fakta ini dari awal pendaftaran RSH sebagai anggota Panwascam diduga kuat telah bermasalah dan sudah seharusnya dievaluasi Bawaslu Palas untuk pemberhentian tetap,” ucap Ropiki.
Ropiki menambahkan, jika permasalahan itu tetap didiamkan atau seolah ditutupi Bawaslu, pihaknya menduga kuat Bawaslu Palas ada main mata dengan RSH dan sama halnya dengan kasus Panwascam Barteng telah terbukti melanggar kode etik yang hanya diberi sanksi peringatan.
“Menurut kami sesuai aturan Perbawaslu dari kedua pelanggaran itu telah layak untuk diberhentikan. Namun jika belum ada tindakan tegas kita menduga telah terjadi kong kalikong antara Bawaslu dengan Panwascam bersangkutan,” tegasnya.
Ketua Panwascam Sosa Timur, Jul Ihwan Lubis, sebagai Ketua merangkap Anggota Panwascam Sosa Timur telah dua kali mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada RSH dan M, satu kali.
“Pemberian SP1, SP2 itu berdasarkan peraturan sumpah janji dan pakta integritas yang sudah kami tandatangani sebagai Panwascam,” beber Jul Ihwan Lubis.
Ia menambahkan, atas kondisi itu pada 8 Mei 2023 juga telah menyurati Bawaslu Palas terkait permohonan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap RSH atas pelanggaran yang telah dilakukannya sesuai SP1 dan SP2.
Kemudian, saat disinggung terkait keterangan Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar yang belum menerima laporan resmi dan hanya menerima laporan lisan terkait kasus Panwascam Sosa Timur itu.
Jul Ihwan, mengaku kurang mengetahui alasan pasti atas pernyataan ketua Bawaslu tersebut. Namun, ia menegaskan tertanggal 8 Mei 2023 telah menyurati Bawaslu Palas dalam hal permohonan sanksi berat atas pelanggaran yang dilakukan RSH.
“Jelasnya, telah kita surati dan dokumen SP 1 dan SP 2 serta surat permohonan sanksi berat yang ditujukan ke Ketua Bawaslu Palas itu bisa kita tunjukkan dan pertanggung jawabkan,” tegas Jul Ihwan Lubis. (CMS).