Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lisna Minta Polres Sidempuan Lanjutkan Proses Hukum Laporannya

Lisna Minta Polres Sidempuan Lanjutkan Proses Hukum Laporannya

P.SIDEMPUAN (Waspada): Lisna Wati Nasution, 29, korban penganiayaan D, tetangganya di Lingkungan III Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, minta Polres Padang Sidempuan lanjutkan proses hukum laporannya.

“Mediasi perdamaian telah dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan. Klien kami tidak terima dan minta proses hukum dilanjutkan,” kata Novia Sarbana Manullang, kuasa hukum Lisna dari Law Office Ridwan Rangkuti SH, MH & Associates, Rabu (3/5/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lisna Minta Polres Sidempuan Lanjutkan Proses Hukum Laporannya

IKLAN

Menurut Novia, mereka telah memberi pemahaman tentang upaya Restorative Justice yang dilakukan Polres tersebut. Namun kliennya masih trauma dan tertekan atas perbuatan pelaku, sehingga tetap minta proses hukum dilanjutkan.

Keputusan menolak berdamai ini, secara langsung juga sudah disampaikan kuasa hukum dan korban pelapor kepada Kanit PPA Polres Padang Sidempuan.

“Secara langsung, kami sudah sampaikan ke Kanit PPA. Klien kami menolak berdamai dan minta peroses hukum dilanjutkan,” jelas Novia.

Senada disampaikan Muhammad Mukhlis Harahap, tim kuasa hukum Lisna dari Law Office Ridwan Rangkuti. Ia harap penyidik Polres Padang Sidempuan segera proses laporan klien mereka sampai tahap pelimpahaan ke Kejaksaan.

“Kami harap laporan klien kami segera diindaklanjuti hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Kasus ini akan terus kami kawal sampai putusan Pengadilan Negeri,” tegas Mukhlis.

Sementara korban Lisna Wati mengatakan, pada Selasa (2/5/2023) sore, dua pengacaranya mendampinginya ke Polres Padang Sidempuan untuk bertemu pelaku atau terlapor D.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor melalui kuasa hukumnya meminta maaf dan mengakui kesalahaanya. Di tempat itu juga pelaku memohon maaf kepada korban.

Lisna secara pribadi memaafkan D. Namun, ia meminta Polres Padang Sidempuan tetap memproses hukum perbuatan pelaku penganiayaan tersebut.

Tujuannya, agar menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya yang mencoba melakukan tindak kriminal seperti penganiayaan dilakukan D kepadanya.

Sebelumnya, Lisna Wati Nasution, 29, warga Gang Tiang Bendera, Lingkungan III, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, memohon perhatian Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Pasalnya, terlapor D, pelaku penganiayaan terhadap Lisna Wati Nasution pada Kamis (27/4/2023) kemarin itu masih bebas berkeliaran di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Saya sudah buat laporan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara,” kata Lisna Wati yang mengaku masih mengalami sakit di tubuhnya.(a05)

Keterangan Gambar: Lisna, korban penganiayaan tetangga, bersama kuasa hukumnya meminta laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terlapor D tetap diproses. (Waspada/Ist)

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE