P.SIDIMPUAN (Waspada): DPD Lembaga informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (LiRA Tabagsel) laporkan perusakan lingkungan dan perambahan hutan di Desa Tolang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Laporan nomor 041/XI/LiRA/2023 perihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) LiRA Tabagsel, Mara Halim Harahap, itu ditujukan ke Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
Ditemui di Kota Padangsidimpuan, Jumat (10/11/2023), Mara Halim menyebut surat pengaduan itu dibuat usai LiRA Tabagsel melakukan investigasi.
Telah terjadi perusakan lingkungan dan perambahan hutan dengan memakai alat berat dan alat potong kayu. Bahkan menurut keterangan warga, perbuatan melawan hukum ini turut melibatkan oknum kepala desa.
“Kita meminta kepada bapak Kapolres Tapsel agar segera menurunkan anggota melakukan penegakan hukum di kawasan hutan negara tersebut,” katanya.
Dijelaskan, berdasarkan investigasi LiRA Tabagsel, telah terjadi pembukaan jalan dari pinggir desa menuju kawasan hutan negara yang panjangnya sekira 20 Kilometer.
“Jalan itu dipakai untuk aktifitas perambahan hutan dan kayunya dikomersilkan. Dari pantauan kita, hampir tiap hari kayu-kayu itu diangkut pakai truk dan alat angkut lainnya,” terang Mara Halim.
Kemudian berdasarkan investigasi DPD LiRA Tabagsel, kawasan yang dirambah itu akan dijadikan perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai ratusan hektar.
DPD LiRA Tabagsel meminta Kapolres Tapsel segera melakukan pengamanan ke tempat kejadian perkara (TKP) agar perusakan lingkungan dan perambahan hutan tidak bertambah lagi.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, berterimaksih atas informasi yang disampaikan DPD LiRA Tabagsel. Ia segera menurunkam Unit Tinda Pidana Tertentu (Tipiter) turun ke lokasi.
“Tim Tipiter segera ke lokasi melakukan penyelidikan. Terima kasih atas informasinya dan kami tidak akan mentolelir segala perbuatan tindak pidana, apalagi perusakan lingkungan dan perambahan hutan,” tegas Kapolres Tapsel. (a05)