Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lima Pengedar Dan Pengguna Narkotika Diciduk

PALAS (Waspada): Personel Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) berhasil meringkus lima orang tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kebun sawit milik warga di Desa Aektinga Kecamatan Sosa.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar-butar SH, pada konferensi Pers di aula Mapolres Palas, Kamis (31/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lima Pengedar Dan Pengguna Narkotika Diciduk

IKLAN

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, menyampaikan keberhasilan penangkapan kelima tersangka warga Kecamatan Sosa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran dan penggunaan barang haram di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, personil Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga tersangka, yakni AP, 45, merupakan pengedar dan ASS, 32, serta RS, 28, yang keduanya merupakan pengguna.

Dilokasi tersebut Personil berhasil mengamankan dari tangan AP, 45, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,32 gram, Handphone dan uang tunai Rp70 ribu. Kemudian, dari tangan RS, 28, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,10 gram.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan para tersangka. Personil Resnarkoba kembali melakukan penangkapan dilokasi berbeda terhadap terduga pengedar berinisial BN, 35, dan T, 48,.

Dari tangan tersangka BN, 35 petugas berhasil menyita 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 80,08 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu, dua unit Handphone dan bungkusan plastik kosong serta 3 plastik berbentuk sekop.

“Para tersangka telah diamankan di Mapolres Palas guna proses lebih lanjut serta pengembangan sumber barang haram tersebut para tersangka peroleh,” tegas Kapolres Palas. (CMS)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE