Lima Jam, Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Tujuh Pembunuh

  • Bagikan

TANJUNGBALAI (Waspada) : Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap tujuh pelaku tindak pidana di muka umum melakukan penganiayaan berat secara bersama sama yang menyebabkan matinya orang, Rabu (13/1).

Para tersangka, BCM alias Biton, 26, warga Jln Prof FL Tobing Gg Mahoni Lingk V Kel Sirantau Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, APM alias Ingot, 36 warga Jln Jamin Ginting Lingk I Kel Sirantau Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, dan ALN alias Ipin, 34, warga Jln FL Tobing Gg Domoli Lingk V Kel Sirantau Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai. Kemudian JDA alias Goliong, 27 warga Jln Ikan bawal Lingk VI Kel Sirantau Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai WM alias Biston, 26, warga Jln Denai Lingk V Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Terakhir TM alias Oppung Jonatan, 55, warga Jln Prof FL Tobing Gang Mahoni Lingk V Kel Sirantau Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai serta seorang pelaku anak di bawah umur. Penangkapan para tersangka sehubungan terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama sama di muka umum yang terjadi pada Sabtu (8/1) pukul 01.00.

Pengeroyokan terjadi di bekas kafe Hoki Hunter di Jalan Arteri Lingk VI Kel Sirantau Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai terhadap korban Marton Tondang alias Eliebert Purba, 30, warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir Kec Haranggaol Horison Kab Simalungun menyebabkan kematian. Motif pengeroyokan sakit hati karena anak dari TM alias Oppung Jonatan atau adik kandung dari BCM alias Biston disetubuhi serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eriprasetiyo SH, Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, serta Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa becak bermotor, sepeda motor Honda Supra X 125, dan sebatang kayu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana. (A21/A22)


  • Bagikan