Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lima Bangunan Di Binjai Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

BINJAI ( Waspada) :Wali Kota Binjai Drs.H. Amir Hamzah, M.AP Senin ( 14/2), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gedung dan Bangunan Cagar Budaya Kota Binjai.

Ada lima cagar budaya Kota Binjai yang diserahkan yaitu Masjid Raya, Pengadilan Agama Binjai, Stasiun Kereta Api, Kuil Shri Mariamman dan Wihara Setia Budha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lima Bangunan Di Binjai Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

IKLAN

Wali Kota Amir Hamzah menjelaskan dari tujuh objek yang diusulkan atau didaftarkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, hanya lima objek yang telah dikeluarkan sertifikatnya setelah dinilai kelayakannya oleh tim ahli cagar budaya.

Penyerahan SK cagar budaya masjid Raya kepada M. Yasin selaku ketua Badan Kemakmuran Masjid( BKM), Gedung Pengadilan Agama di Jalan Hasanuddin diserahkan kepada Ny. Helmilawati sebagai Ketua PA Binjai, Gedung Stasiun Kereta Api di Jalan Ikan Paus SK nya diterima Kepala Stasiun Syaiful Bahri, Kuil Shri Mariaman di jalan Ahmad Yani kepada Raj Kumar selaku ketua Kuil dan Vihara Setia Budha diterima Darmawan selaku ketua vihara.

“ Ini adalah peninggalan sejarah Kota Binjai , nantinya akan menjadi peninggalan untuk anak cucu kita . Mari kita menjaga cagar budaya ini karena ini adalah kebanggaan kita bersama.” Ujarnya.(a12/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE