KISARAN (Waspada): BPJS Kesehatan pastikan pelayanan tetap berjalan selama musim liburan lebaran 2025, hal ini menunjukkan komitmen dalam memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, melalui Kepala BPJS Kesehatan KC Kisaran Sri Widyastuti, saat Konferensi Pers, Senin (25/3) menerangkan BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah tempat mereka terdaftar. Dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mana saja yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jika peserta mengalami kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan, termasuk di rumah sakit yang memiliki petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah akses layanan,” jelas Sri.
Merujuk keterangan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, kata Sri, menegaskan bahwa prosedur pelayanan bagi pasien gawat darurat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala dalam mendapatkan layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan.
“Untuk pasien yang menjalani Program Rujuk Balik (PRB), pengambilan obat tetap mengacu pada kebijakan FKTP. Jika jadwal pengambilan obat jatuh pada masa libur Lebaran, peserta dapat mengambilnya lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum obat habis,” jelas Sri, sambil menerangkan pihaknya telah menyiapkan layanan piket di kantor cabang serta layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). “Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket mulai tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan PANDAWA tetap bisa diakses oleh peserta selama 24 jam setiap hari.
Oleh sebab itu, Sri mengingatkan bahwa peserta harus memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Jika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, peserta diharapkan segera melunasi tunggakan tersebut.
“Bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus, mereka bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” keta Sri. (a19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.