AEKKANOPAN (Waspada) : Persoalan adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bercampur air di pengisian bahan bakar umum 14.214.234 Aek Kanopan terus mendapat respon negatif dari publik, kali ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sikap tersebut disampaikan oleh Eka Hafdi, S.H ketua LBH Muhammadiyah, Selasa (7/1), yang menyayangkan terjadinya kasus BBM jenis pertalite bercampur dengan air di SPBU Aek Kanopan.
Dimana dari kejadian tersebut menurutnya selain membuat masyarakat merugi, juga ada kemungkinan sejumlah regulasi yang dilanggar oleh pemegang izin usaha.
Pihaknya meminta pihak kepolisian dan Pertamina yang kini sedang melakukan pemeriksaan pada tangki penampungan BBM dan karyawan SPBU Aek kanopan dapat segera menyimpulkan hasil pemeriksaan.
“Apapun nanti hasil dari pemeriksaan tersebut harus dapat memberikan efek jera kepada SPBU 14.214.234 Aek kanopan, mengingat sebelumnya pihak Pertamina pernah memberikan dua kali sanksi penghentian suplai sementara pada SPBU Aek Kanopan, mungkin kali ini bisa sampai pada pembekuan ijin, atau setidaknya ada sanksi berat yang diberikan,” tegas Eka.
Eka meminta Pertamina dapat menjalankan regulasi dengan benar dan menindak sesuai dengan Permen ESDM nomor 19 tahun 2008 tentang pedoman Perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dimana peraturan itu telah mewajibkan pada tiap badan usaha pemegang izin usaha yang melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, wajib menjaga standard mutu produk dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran, volume, dan timbangan.
Terhadap setiap kelalaian dari pemegang izin usaha ada konsekwensi hukum yang harus di terima, berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha,
“Dari aturan ini Pertamina bisa saja memberikan sanksi pencabutan Ijin atau penutupan SPBU yang nakal, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008,” jelas Eka.
Akan tetapi, Eka Hafdi juga menyampaikan,
“Pencabutan izin tentu akan menjadi dilema, mengingat SPBU Aek Kanopan adalah satu- satunya yang ada di kecamatan Kualuh Hulu, namun ketika regulasi ada yang di langgar, maka Pertamina harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eka.
Disisi lain, Eka Hafdi, S.H juga menerangkan dalam hal masyarakat yang sudah di rugikan SPBU Aek Kanopan dapat meminta kompensasi sesuai dengan Undang- Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.
Dijelaskannya sesuai pasal 4 huruf H UU Perlindungan Konsumen, jika konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Demikian juga dengan Pelaku usaha harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, hal itu telah diatur dalam pasal 19 UU Perlindungan Konsumen,” jelas Eka. (Cim)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.