LAWAN Minta KPK Turun Ke Langkat

  • Bagikan
LAWAN Minta KPK Turun Ke Langkat
RUMAH mewah Wakil Ketua DPRD Langkat berlokasi di Jalan Proklamasi, Stabat. Waspada/Abdul Hakim

LANGKAT (Waspada): Soal LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat inisial Ai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak masuk akal terus menjadi sorotan dan perbincangan serius masyarakat Langkat.

Salah satu sorotan datang dari Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay. Akademisi itu minta kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk turun ke Kabupaten Langkat.

“Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, tentu menimbulkan kecurigaan dan patut dipertanyakan,” ujar Abdul Rahim Daulay dalam pesan tertulis yang diterima Waspada, Senin (17/2).

LHKPN KPK yang dilaporkannya tanggal 6 Mei 2024/Periodik 2023 dengan total harta kekayaannya Rp20 juta dan tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi mesin, surat berharga lainnya serta harta bergerak lainnya.

Sedangkan priodik 2021, lanjutnya, yang dilaporkan pada 11 Agustus 2022 dengan rincian, yaitu kas dan setara kas Rp6 juta, hutangnya Rp681.851.912 jadi jumlah harta kekayaannya minus Rp675.851.912.

Kemudian, kata Rahim, pengumuman LHKPN periodik, 2022 yang dilaporkan pada 23 Mei 2023, yang bersangkutan tidak ada memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, serta surat berharga lainnya.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumut periode 2021-2023 itu merasa tidak yakin dua priode menjadi anggota DPRD Langkat harta kekayaannya cuma Rp20 juta. “Ini aneh dan tak masuk akal,” tandasnya.

Akademisi ini menduga ada ‘sesuatu’ dalam harta kekayaan AI. Warga Langkat sudah mengetahui siapa AI, seorang pengusaha, politisi dan dua anaknya anggota DPRD Langkat dan satu Wakil Ketua DPRD Sumut.

Ia meminta KPK menelusuri seluruh harta kekayaan oknum pejabat yang bersangkutan.

Dosen STIT Al Washliyah Kota Binjai itu mengatakan, penyelenggara negara yang baik harusnya taat terhadap UU dalam melaporkan harta kekayaannya. Publik pasti curiga, rumah dan mobil mewah yang sering digunakan tidak dilaporkan. “Apakah harta ini bukan punya AI?,” ujarnya dengan penuh tanda tanya.

Untuk memberi sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan dan tidak jujur menyampaikan LHKPN, Rahim mengusulkan agar dibuat sanksi pidana. Ia meminta semua pihak berkolaborasi membuat UU dengan melibatkan PPATK, Dirjen Pajak, KPK dan DPR.

Sementara, salah seorang pakar hukum pidana Dr Rudyanto Sidi SH MH mengatakan, KPK berhak memanggil AI untuk dimintai klarifikasi. Ia menegaskan, jika benar LHKPN tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada keterangan palsu dalam LHKPN tersebut.

“KPK dapat minta bantuan penegak hukum baik Kejaksaan atau Kepolisian untuk cek kebenaran faktual atas data LHKPN tersebut, tetapi idealnya KPK turun langsung,” kata Direktur LBH Humaniora itu sebagaimana yang dikutip Waspada dari Pengamat Sosial Politik LAWAN Institute, Abdul Rahim Daulay. (a10)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

LAWAN Minta KPK Turun Ke Langkat

LAWAN Minta KPK Turun Ke Langkat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *