PALAS (Waspada): Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) paa rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palas 2024 yang dilaporkan HIMMAH ke Bawaslu Palas belum memenuhi syarat materil, sehingga tidak bisa diproses untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution, menyampaikan pernyataan itu pada audensi HIMMAH Palas ke Kantor Bawaslu di Jln KH Dewantara Sibuhuan, Kamis (4/7).
Alex Sabar mengatakan, melalui mekanisme dan aturan yang ada, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan dan bukti berupa percakapan WhatsApp SJS dan SH yang memuat bukti transfer uang senilai Rp7,5 juta dan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti.
“Pada saat dugaan Pungli terjadi, SJS belum berstatus sebagai anggota PPK dan masih sesama calon dengan SH yang melamar untuk menjadi PPK, sehingga tidak bisa diproses dan status laporan tersebut telah dihentikan,” ucap Ketua Bawaslu.
Alex Sabar menambahkan, sesuai hasil koordinasi bersama beberapa Komisioner KPU Palas sebelumnya, KPU Palas telah memberikan sanksi tertulis terhadap SJS dan tanpa memaparkan sanksi yang dijatuhkan kepada SJS sebagai terduga pelaku Pungli tersebut.
Ketua HIMMAH Palas Syaripudin Daulay, menyampaikan apresiasi pihaknya terhadap kinerja Bawaslu Palas yang dinilai telah memberikan titik terang terhadap dugaan yang mereka sampaikan selama ini.
Katanya, atas putusan Bawaslu Palas yang menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap laporan yang telah mereka ajukan dikarenakan terduga SJS belum menjadi anggota PPK.
“Kita bisa menerima putusan Bawaslu Palas ini. Namun, kita juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Palas selama ini. Khususnya pada saat proses rekrutmen berlangsung yang tidak menemukan kejanggalan atau pelanggaran apapun,” ucapnya.
Syaripudin Daulay menambahkan, atas keterbatasan kewenangan Bawaslu terhadap dugaan Pungli tersebut pihaknya akan kembali membuat laporan ke pihak Kepolisian.
Baca juga:
“Kita berharap kepolisian nantinya bisa menelusuri dan membongkar kepada siapa SJS memberikan setoran dugaan Pungli rekrutmen PPK tersebut,” harapnya.
Komisioner KPU Palas Devisi Hukum, Hamid Zumari Hasibuan, membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi tertulis kepada anggota PPK berinisial SJS itu dan tanpa memberikan keterangan terkait isi dari sanksi tersebut.
“Benar telah diberikan sanksi tertulis kepada SJS. Berhubung saya tengah tugas luar, hari Senin saja datang ke kantor untuk informasi lebih jelasnya,” ucapnya. (CMS)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.