SIBORONGBORONG (Waspada) : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar didampingi oleh pejabat struktural mengatakan bahwa asimilasi di rumah bagi warga binaan telah diberhentikan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pemberhentian pemberian asimilasi di rumah kepada narapidana.
“Kami berharap untuk seluruh warga binaan kami tetap berkelakuan baik dan terus menjalani masa pidana dengan baik,” kata Parlindungan Siregar, Jumat (7/7).
Meskipun asimilasi di rumah sudah ditutup, kata Parlindungan, namun program integrasi lainnya, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) masih bisa didapat oleh warga binaan.
“Tetap jaga keamanan dan ketertiban agar Lapas kita tetap aman dan kondusif. Semoga kita tetap dalam Lindungan Tuhan ”,tandas Parlindungan Siregar.
Pandemi Covid-19 telah berakhir dan saat ini memasuki masa endemi, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati Nihil. Berakhirnya Covid-19 berdampak terhadap pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan.
Pemberhentian asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak didik terhitung sejak tanggal 01 Juli 2023 dengan dasar hukum Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir menjadi Permenkumha Nomor 43 Tahun 2021 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.(chp)