Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lapas Siborongborong Disidak Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut

Kabid Peltah Kesrehab Lola Basan dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu saat pinpin sidak ke Lapas Kelas IIB Siborongborong, Selasa (6/2). Waspada/ist
Kabid Peltah Kesrehab Lola Basan dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu saat pinpin sidak ke Lapas Kelas IIB Siborongborong, Selasa (6/2). Waspada/ist

TAPUT (Waspada) :Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Yusrifa Arif mengatakan bahwa pada Selasa (6/2), Lapas Kelas IIB Siborongborong di inspeksi mendadak (sidak) Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini dikatakan Yusrifa Arif kepada Waspada, Rabu (7/2). Arif mengatakan, Sidak itu dipimpin langsung oleh Kabid Peltah Kesrehab Lola Basan dan Keamanan, Kriston Napitupulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lapas Siborongborong Disidak Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut

IKLAN

Ia mengatakan bahwa sasaran utama sidak tersebut adalah untuk memastikan tidak adanya barang terlarang didalam kamar hunian, seperti handphone, obat-obatan terlarang, benda tajam, serta barang berbahaya lainnya yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Kata Arif, dalam kesempatan sidak itu, Kriston Napitupulu mengatakan kepada pihak Lapas Siborongborong agar jangan lengah, apalagi menurunkan kewaspadaan, meskipun suasana sedang aman dan damai.

Ia menjelaskan, selama pengeledahan dilaksanakan, pihaknya juga ikut mendampingi Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut tersebut.

Adapun penggeledahan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumut, kata Arif, adalah memeriksa badan warga binaan yang dilanjutkan dengan menggeladah kamar, kamar mandi, loker, ventilasi hingga ke kolong kamar. Ini semua untuk memastikan agar tidak ada barang berbahaya berada di dalam kamar warga binaan.

“Tidak ditemukan adanya obat terlarang dan handphone,”imbuhnya.

Namun, kata Arif, Tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berhasil mengamankan benda terlarang, seperti Mini Speaker, gunting, jepit kuku, pisau dari kamar warga binaan.

“Barang tersebut dikumpulkan, kemudian di inventarisir, lalu dilakukan pemusnahan,”tutupnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE