Scroll Untuk Membaca

Sumut

Langganan Banjir, Warga Desak Menteri PUPR Perbaiki Jembatan Sei Bambu

Langganan Banjir, Warga Desak Menteri PUPR Perbaiki Jembatan Sei Bambu

GEBANG (Waspada): Sering digenangi banjir bila hujan deras, warga Kelurahan Pekan Gebang dan Paluh Manis mendesak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR ) RI mengganti gorong-gorong Jembatan Sei Bambu.

Ahkyar, salah seorang warga Gebang kepada Waspada.id Minggu (22/1/2023) mengatakan, jembatan Sei Bambu yang sempit menyebabkan air parit meluap hingga meluap ke Jalan Lintas Sumatera ( Jalinsum ) Medan – Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langganan Banjir, Warga Desak Menteri PUPR Perbaiki Jembatan Sei Bambu

IKLAN

“Air dengan ketinggian lutut orang dewasa menggenangi rumah warga disebabkan Jembatan Sei Bambu sudah tak mampu menahan derasnya arus air di sebabkan hujan lebat,” kata ahkyar.

Ardiansyah salah seorang warga setempat di sekitar lokasi banjir mendesak Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc Mentri PUPR mengganti Jembatan Sei Bambu

“Persoalan lain , derasnya arus air selain hujan lebat satu harian juga disebabkan Gebang berada pada posisi dataran rendah. Sementara di atas bukit terdapat perkebunan sawit.

Pihak perkebunan disinyalir tidak lakukan pengelolaan air sendiri dan limbah sawit seperti pelepah sawit dibiarkan hanyut terbawa derasnya arus air hujan,” ujarnya.

Dia berharap perkebunan sawit membuat waduk sendiri, secara perlahan mengurai air, sebelum dilakukan pembuangan air ke parit Sei Bambu Tugu Pahlawan Gebang.

Dia menyebutkan saran dan solusi perlu adanya dialog antara pihak perkebunan sawit dengan pihak DPRD Kabupaten Langkat, Pemkab Langkat Plt. Bupati Langkat H. Syah Affanden, SH, Camat Gebang, Lurah Pekan Gebang, Kades Paluh Manis juga melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Langkat terkait tekhnis, Dinas LHK dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dampak banjir puluhan tahun itu selain meresahkan masyarakat , juga menyebabkan kerusakan alat perabotan rumahtangga , juga menimbulkan kerugian kerusakan jalan dan beram Jalinsum jadi tinggi mengancam keselamatan nyawa pengendara dan pejalan kaki.

Sebelumnya Dinas PUPR Kabupaten Langkat sudah melakukan normalisasi parit Sei Bambu pertengahan Desember 2022 sepanjang 1.200 meter dari parit Kebun Kopi Kelurahan Pekan Gebang hingga parit 1, Dusun 1, Desa Pasar Rawa .

” Diperkirakan ada sekitar 150 meter menggunakan tenaga orang, tidak pakai beko, akibatnya rumah kami masih kebanjiran, karena parit kurang lebar dan tidak dalam,” ungkap Leman warga Dusun l, Desa Paluh Manis.

“Kami berharap Pemkab Langkat lebih serius dalam penanganan banjir di Gebang, karena menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah yang padat penduduk dan di atas perbukitan ada perkebunan sawit, “kata Farma Sidabutar warga Gebang lainnya. (cbap)

FOTO : Banjir menggenangi pemukiman warga Desa Paluh Manis dan Kel. Pekan Gebang, Sabtu(21/1/2023) sore. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE