AEKKANOPAN (Waspada): Aksi damai yang dilakukan oleh Barisan Pemuda dan Mahasiswa (BPM) Labuhanbatu Utara yang datang untuk menanyakan kelengkapan perizinan CV.RAA yang berada di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan diwarnai tindakan represif.
Massa aksi sebanyak puluhan orang ini awalnya hanya berniat untuk bertemu dengan pengusaha pertambangan tanah urug yang telah beroperasi sekitar 3 bulan, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan.
Namun saat penyampaian aspirasinya, salah seorang oknum yang berada di lokasi pertambangan, melakukan tindakan represif dengan mendorong dengan keras salah seorang mahasiswa hingga masuk kedalam parit.
Terkait adanya upaya menghalang- halangi aksi ini, kepada waspada.id Kamis (14/9) Ketua BPM Labura, Jailan G Nasution menyampaikan, jika dirinya sangat menyayangkan adanya tindakan arogan yang dipertontonkan oleh pengusaha pertambangan.
“Ini adalah bentuk kejahatan dalam demokrasi, kami datang kemari ingin bertemu dengan pengusaha untuk menyampaikan keluhan warga dan melihat perizinan mereka, bukan untuk bertemu orang-orang bayaran yang berniat menghalangi aksi ini dengan cara-cara yang arogan,” ucapnya.
Kendati mendapat perlakuan intimidasi, namun massa aksi yang tergabung dalam BPM Labura ini tetap bertahan dan meneruskan aksinya dengan damai.
“Tindakan-tindakan represif seperti itu tidak akan menghentikan langkah dari BPM Labura untuk menyuarakan kebenaran. kita akan melanjutkan aksi ini ke Polda Sumatera Utara jika pihak Polres Labuhanbatu tidak mampu bersikap tegas dalam pengawasan aktivitas pertambangan ilegal di Labura,” tegasnya.
Terkait adanya tindakan represif di lokasi pertambangan tersebut kepada salah seorang anggotanya, ia berencana akan membawanya ke ranah hukum.
“Hari ini kita akan ke Polres Labuhanbatu, untuk menyampaikan insiden ini terlebih dahulu, sambil mempelajarinya sebelum membuat laporan resmi terhadap insiden saat aksi, karena seusai pelaku menolak saudara Zakaria Silaen (korban yang didorong hingga masuk parit) diikuti dengan ucapan yang bernada ancaman,” tutup Nasution.
Perlu diketahui, kata dia, barang siapa yang menghalangi baik dengan kekerasan dan ancaman kekerasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dikenakan pidana penjara 1 tahun, sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang -Undang 9 tahun 1998 tentang kebebasan penyampaian pendapat di muka umum.
Sementara salah seorang yang mengaku dirinya sebagai Humas di usaha tersebut saat menerima aksi damai dari BPM Labura ini, Syahrul Naibaho, saat dikonfirmasi Waspada, Kamis (14/9), mengatakan jika dirinya membantah jika ia sebagai Humas dan tidak mengetahui adanya insiden tersebut.
“Kalau Humas di perusahaan pasti ada SK nya, ini bukan ada, tadi hanya sekedar cakap- cakap saja itu dan terkait adanya insiden tersebut saya juga ngak melihat kejadiannya,” ucap Syahrul. (Cim)