SIMALUNGUN (Waspada): Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa dua anak di bawah umur (usia pelajar) terjadi di jalan umum menghubungkan Nagori Moho – Nagori Bahjambi, tepatnya di Huta Moho II Nagori Moho, Kec. Jawamaraja Bahjambi, Kab. Simalungun, Rabu (11/01/2023).
Insiden laka lantas itu melibatkan satu unit mobar truck Mitsubishi Colt dieselt BK 8308 XA dikemudikan, Ivnu Rizky Anugrah, 25, warga Nagori Bahjoga, Kec. Jawamaraja Bahjambi kontra satu unit sepedamotor Honda Supra X 125 tanpa TNKB dikemudikan Donal Sipayung, 41, warga Kec. Hutabayu Raja, Kab. Simalungun, membonceng dua penumpang kakak beradik, RYN 13 (Pr) dan YNN, 11 (Lk).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kanit Gakkum Iptu Jonni FH Sinaga, yang dikonfirmasi, Rabu (11/1) malam, membenarkan adanya peristiwa laka yang merenggut nyawa dua anak di bawah umur tersebut.
” Keduanya meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kanit Gakkum Iptu Jonni Sinaga.
Keterangan diperoleh menyebutkan, saat terjadinya kecelakaan cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas sepi. Sedangkan kondisi jalan masih jalan tanah, bergelombang dengan lebar 5 meter dan merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN IV Bahjambi.
Disebutkan, insiden laka lantas terjadi berawal dari satu unit mobar truk Mitsubishi Colt diesel BK 8308 XA dikemudikan Ivnu Rizky Anugrah datang dari arah Timuran menuju arah Bahjambi dengan kecepatan sedang.
Kemudian, setiba di TKP pada saat melintasi jalan yang tidak rata/bergelombang, truk mengambil jalur terlalu ke kanan badan jalan arah jurusannya, hingga bertabrakan dengan satu unit sepeda motor Honda supra X 125 tanpa TNKB yang dikemudikan Donal Sipayung berboncengan dengan 2 orang anak yang datang dari arah berlawanan.
Tabrakan tersebut mengakibatkan kedua anak di bawah umur itu tewas di TKP. Sedangkan Donal Sipayung yang membonceng kedua anak itu tidak mengalami luka.
Petugas Sat Lantas Polres Simalungun begitu menerima laporan, langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban serta melakukan cek dan olah TKP.
Selanjutnya, petugas juga meminta keterangan saksi dan mengamankan barang bukti. ” Kasusnya sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Jonni Sinaga.(a27).